- Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
- Dalam sidang, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum menyebut benda yang dipersoalkan bukan termasuk patok batas kawasan hutan.
- Kuasa hukum PT WKM menilai kesaksian tersebut melemahkan dakwaan dan memperkuat posisi hukum kliennya.
Suara.com - Sidang sengketa tambang nikel di wilayah Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun ahli yang dihadirkan adalah Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.
Sementara saksi lainnya, Direktur PT Position tidak hadir karena sedang berhalangan.
Saat di persidangan, keterangan ahli yang seharusnya bisa memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru seakan mematahkan dakwaan JPU.
Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.
“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas, dalam persidangan, Rabu (15/10/2025), sembari menunjukan patok batas lewat sebuah foto dengan sebuah poyektor.
“Itu bukan patok,” jawab Anton.
Bahkan, Anton mengaku, dirinya belum pernah datang ke lokasi sengketa patok ini.
Rolas menilai, atas jawaban ahli, secara tidak langsung membuktikan, bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa bukanlah patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.
Baca Juga: Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera
“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang itu pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah illegal mining, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto juga turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memperjelas posisi hukum dari benda yang disebut patok dalam perkara ini.
Sunoto berulang kali bertanya soal beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli, antara lain mengenai fungsi patok dan tujuan pemasangannya.
“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.
“Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan,” jawab Anton.
Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga