- KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.
- Penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Tajudin Noor, sebagai saksi.
- Selain Tajudin Noor, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta, yaitu TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Hari ini, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Tajudin Noor, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tajudin Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Manager Board Support Pertamina pada periode 2013-2015.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Selain Tajudin Noor, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta, yaitu TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Menjerat Jajaran Petinggi Pertamina
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan LNG ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dan telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 140 juta dolar AS.
Berikut adalah beberapa perkembangan kunci dalam kasus ini:
- Karen Agustiawan: Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 ini telah divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
- Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto: KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Plt. Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya telah ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025.
Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 6 Juni 2022. (Antara)
Baca Juga: Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'