- KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.
- Penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Tajudin Noor, sebagai saksi.
- Selain Tajudin Noor, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta, yaitu TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Hari ini, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Tajudin Noor, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tajudin Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Manager Board Support Pertamina pada periode 2013-2015.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Selain Tajudin Noor, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta, yaitu TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Menjerat Jajaran Petinggi Pertamina
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan LNG ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dan telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 140 juta dolar AS.
Berikut adalah beberapa perkembangan kunci dalam kasus ini:
- Karen Agustiawan: Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 ini telah divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
- Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto: KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Plt. Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya telah ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025.
Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 6 Juni 2022. (Antara)
Baca Juga: Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika