- Polisi meringkus pentolan Ormas Petir diduga peras sebuah perusahaan miliaran rupiah.
- Terungkap motif di balik aksi pemerasan pentolan ormas tersebut.
Suara.com - Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pentolan ormas Pemuda Tri Karya (Petir) kini harus meringkuk di penjara usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Penangkapan ini dilakukan polisi saat tersangka Jekson hendak menerima uang pemerasan dari pihak PT Ciliandra Perkasa.
Adapun lokasi penangkapan dilakukan saat tersangka dan korban bertemu di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) lalu. Terungkapnya kasus ini, Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi mengungkap modus tersangka memeras perusahaan tersebut.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujarnya ditulis pada Kamis (16/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pihak perusahaan yang merasa difitnah oleh tersangka di media sosial terkait tudingan praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.
Menurut AKBP Sunhot, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu.
"Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
Selain itu, lanjut Sunhot, langkah ini menjadi bukti bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tidak bisa ditoleransi.
"Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan atau tekanan politik-ekonomi,” katanya.
Dalam kasus ini, Jekson kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan terancam sembilan tahun bui.
“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Terkait terbongkarnya kasus pemerasan yang melibatkan ormas, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan ikut angkat bicara.
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh disalahgunakan.
Berita Terkait
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas