News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim
Baca 10 detik
  • KPK memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam kasus dana hibah Jatim
  • Pemanggilan kelima saksi itu atas permintaaan tersangka untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. 
  • KPK pun menganggap permintaan saksi meringankan dari tersangka adalah lazim. 

Suara.com - KPK telah memeriksa lima saksi meringankan yang diajukan oleh Wawan Kristiawan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Pemeriksaan KPK terhadap kelima saksi itu dilakukan di Polres Tulungagung, Jatim pada Kamis (16/10/2025) kemarin. 

“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (17/102/2025).

Kelima saksi meringankan tersangka Wawan yang diperiksa KPK di antaranya yakni AGS selaku pihak pokmas Sekar Arum, HAD selaku pihak pokmas Margo Joyo, HAR selaku pihak pokmas Karanggayam Makmur, AR selaku pihak pokmas Maju Mapan, serta SUB selaku Kepala Desa Sidomulyo.

Lebih lanjut Budi menjelaskan langkah menghadirkan saksi atas permintaan tersangka sudah lazim dilakukan oleh KPK sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.

“Ini memang lazim dilakukan, dan memang dibutuhkan juga untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut,” katanya.

Jerat Puluhan Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Baca Juga: Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Load More