- Penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka.
- Lewat praperadilan, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
- Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muhammad Al Ayubbi Harahap mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka.
Hal itu disampaikan usai sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
“Tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka yaitu sebagai saksi kepada Delpedro tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Al Ayyubi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Dia menilai hal itu tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014 dan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka.
“Nah praktik itu kemudian terjadi kepada Delpedro dan kami meminta supaya pengadilan negeri Jakarta Selatan agar konsisten dengan putusan pengadilan yang lain supaya tidak terjadi kebingungan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hak terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum pidana,” tutur Ayyubi.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
Baca Juga: Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Dituding Provokator
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.
Berita Terkait
-
Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Delpedro: Dalam Sehari Bisa Dapat Dua Alat Bukti?
-
Bongkar Penangkapan-Penahanan Kilat Polisi, Begini Isi Petitum Delpedro dkk di Sidang Praperadilan
-
Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri