- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materil UU ASN.
- Ia menyebut keputusan itu akan menjadi dasar penting dalam revisi UU ASN yang kini masuk Prolegnas Prioritas.
- Komisi II mendorong pembentukan lembaga independen untuk memastikan sistem merit berjalan adil serta mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu dan pilkada.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyampaikan, putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.
“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.
Menanggapi hal tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” katanya.
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.
Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
Baca Juga: PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya
“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN itu memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan di kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas