News / Nasional
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Hakim MK Arsul Sani. [Dok.Istimewa]
Baca 10 detik
  • Hakim MK Arsul Sani terseret isu dugaan ijazah palsu terkait gelar doktor ilmu hukum dari Collegium Humanum – Warsaw Management University
  • Jika terbukti, Arsul Sani secara moral dan etika wajib mundur dari jabatan hakim MK,
  • Secara hukum, jabatan Arsul Sani juga bisa batal demi hukum, karena UU MK terbaru (UU No. 7 Tahun 2020) mengharuskan calon hakim MK memiliki gelar doktor di bidang hukum

Suara.com - Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret isu dugaan ijazah palsu.

Dugaan ini terkait gelar doktor ilmu hukum yang diperoleh Arsul Sani dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.

Isu ini pertama kali diungkap mantan Komisioner KPU, Romo Stefanus Hendrianto, dalam tayangan podcast kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025.

Menurut Romo, universitas tempat Arsul mendapatkan gelar tersebut kini sedang dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polandia karena diduga ada praktik jual beli ijazah oleh beberapa petinggi universitas.

“Pihak yang berwenang harus segera turun tangan mengecek informasi ini, sebab jabatan Hakim MK yang dipegang Arsul saat ini modal utamanya adalah gelar doktor dari universitas tersebut,” ujar Romo.

Menanggapi isu ini, Muhammad Fadli, Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa jika terbukti ijazah Arsul palsu, secara moral dan etika ia wajib mundur dari jabatan hakim MK.

“Ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan. MK adalah lembaga untuk mencari keadilan, dan jika dugaan ini benar, kepercayaan publik terhadap MK akan semakin menurun. Hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan sosial dan kenegaraan kita.”

Menurut Fadli, secara hukum jabatan Arsul Sani juga dapat batal demi hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK terbaru (UU No. 7 Tahun 2020), salah satu syarat untuk diangkat sebagai calon hakim MK adalah memiliki gelar doktor di bidang hukum.

Ketentuan ini mengacu pada putusan MK yang menghapus syarat magister dalam UU MK sebelumnya.

Baca Juga: Doktor Kebijakan Publik Gugat ANRI, Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dimakan Rayap di Tangan KPU

Aliansi Mahasiswa Nusantara menegaskan bahwa dugaan ijazah palsu ini harus diusut tuntas karena berkaitan dengan moral dan etika dalam pengelolaan negara.

“Kami meminta aparat terkait menindaklanjuti dugaan ini sampai jelas, demi menjaga integritas lembaga peradilan,” tutup Muhammad Fadli.

Load More