- Hakim MK Arsul Sani terseret isu dugaan ijazah palsu terkait gelar doktor ilmu hukum dari Collegium Humanum – Warsaw Management University
- Jika terbukti, Arsul Sani secara moral dan etika wajib mundur dari jabatan hakim MK,
- Secara hukum, jabatan Arsul Sani juga bisa batal demi hukum, karena UU MK terbaru (UU No. 7 Tahun 2020) mengharuskan calon hakim MK memiliki gelar doktor di bidang hukum
Suara.com - Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret isu dugaan ijazah palsu.
Dugaan ini terkait gelar doktor ilmu hukum yang diperoleh Arsul Sani dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.
Isu ini pertama kali diungkap mantan Komisioner KPU, Romo Stefanus Hendrianto, dalam tayangan podcast kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025.
Menurut Romo, universitas tempat Arsul mendapatkan gelar tersebut kini sedang dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polandia karena diduga ada praktik jual beli ijazah oleh beberapa petinggi universitas.
“Pihak yang berwenang harus segera turun tangan mengecek informasi ini, sebab jabatan Hakim MK yang dipegang Arsul saat ini modal utamanya adalah gelar doktor dari universitas tersebut,” ujar Romo.
Menanggapi isu ini, Muhammad Fadli, Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa jika terbukti ijazah Arsul palsu, secara moral dan etika ia wajib mundur dari jabatan hakim MK.
“Ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan. MK adalah lembaga untuk mencari keadilan, dan jika dugaan ini benar, kepercayaan publik terhadap MK akan semakin menurun. Hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan sosial dan kenegaraan kita.”
Menurut Fadli, secara hukum jabatan Arsul Sani juga dapat batal demi hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK terbaru (UU No. 7 Tahun 2020), salah satu syarat untuk diangkat sebagai calon hakim MK adalah memiliki gelar doktor di bidang hukum.
Ketentuan ini mengacu pada putusan MK yang menghapus syarat magister dalam UU MK sebelumnya.
Baca Juga: Doktor Kebijakan Publik Gugat ANRI, Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dimakan Rayap di Tangan KPU
Aliansi Mahasiswa Nusantara menegaskan bahwa dugaan ijazah palsu ini harus diusut tuntas karena berkaitan dengan moral dan etika dalam pengelolaan negara.
“Kami meminta aparat terkait menindaklanjuti dugaan ini sampai jelas, demi menjaga integritas lembaga peradilan,” tutup Muhammad Fadli.
Berita Terkait
-
Doktor Kebijakan Publik Gugat ANRI, Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dimakan Rayap di Tangan KPU
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Viral Roy Suryo Sebut Gibran Tidak Punya Ijazah SMA: Kami Tak Bisa Dipidana
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat