- Penilaian itu didasarkan pada hasil sejumlah kebijakan yang dinilainya belum menunjukkan kemajuan signifikan di berbagai sektor.
- Prabowo belum berhasil melakukan terobosan yang berarti di tiga sektor penting, yakni politik, ekonomi, dan hukum.
- Ray mengakui ada satu hal yang patut diapresiasi dari kinerja pemerintahan Prabowo, yaitu dalam upaya pemberantasan korupsi.
Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti memberikan nilai 6 untuk kinerja Presiden Prabowo Subianto selama satu tahun pertama memimpin Indonesia.
Penilaian itu, kata Ray, didasarkan pada hasil sejumlah kebijakan yang dinilainya belum menunjukkan kemajuan signifikan di berbagai sektor.
"Saya kira kalau dikasih nilai dalam satu tahun terakhir pemerintahan Pak Prabowo, saya kira nilainya 6," ujar Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Menurut Ray, angka tersebut mencerminkan performa pemerintahan Prabowo yang masih perlu banyak perbaikan.
Ia menilai, dalam setahun terakhir, Prabowo belum berhasil melakukan terobosan yang berarti di tiga sektor penting, yakni politik, ekonomi, dan hukum.
"Tiga aspek ini dalam satu tahun terakhir, dalam penilaian saya, Pak Prabowo gagal," kata Ray.
Ia menilai, dari sisi reformasi politik dan demokrasi, pemerintahan Prabowo belum menunjukkan arah yang lebih terbuka maupun partisipatif. Begitu pula dengan kondisi ekonomi nasional yang disebut belum membaik secara signifikan, serta sistem hukum yang masih jauh dari harapan publik.
Kendati demikian, Ray mengakui ada satu hal yang patut diapresiasi dari kinerja pemerintahan Prabowo, yaitu dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sektor ini menunjukkan hasil yang cukup positif berkat peran aktif Kejaksaan Agung.
"Pemberantasan korupsi lumayan. Bukan oleh KPK, oleh Kejaksaan Agung. Nah di situ saya memberi apresiasi kepada Pak Prabowo," ujarnya.
Ray menyebut, keberhasilan tersebut menjadi alasan mengapa penilaian terhadap Prabowo tidak jatuh lebih rendah.
Ia menilai, meski masih banyak pekerjaan rumah besar, komitmen terhadap pemberantasan korupsi perlu terus dijaga agar menjadi pondasi pemerintahan yang bersih.
Prabowo sendiri akan genap satu tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia pada Senin (20/10/2025). Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra itu resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, setelah memenangkan Pilpres tahun lalu.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Tak Ada Toleransi Soal LHKPN
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini