News / Nasional
Senin, 20 Oktober 2025 | 10:55 WIB
Selebgram Lisa Mariana [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa]
Baca 10 detik
  • Selebgram Lisa Mariana batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil karena alasan sakit.
  • Pemeriksaan di Bareskrim Polri dijadwalkan ulang pekan depan.
  • Kasus ini berlanjut setelah upaya mediasi gagal dan hasil tes DNA menyatakan anak yang diklaim Lisa bukan anak biologis RK.

Suara.com - Selebgram Lisa Mariana batal diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan menyebut kliennya telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang karena alasan sakit. 

"Diundur minggu depan, alasan sakit," jelas Jhonboy saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Kendati begitu, Jhonboy mengaku akan tetap menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pertemuan ini dimaksudkan untuk meminta secara langsung agar pemeriksaan ditunda pekan depan.

"Siang ini saya ke Bareskrim," katanya. 

Resmi Tersangka 

Sebelumnya Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan pemeriksaan perdana kepada Lisa dengan status tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. 

"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. 

Baca Juga: Kekayaan Atalia Praratya Disorot, Ini Pemicu Kemarahan Santri Se-Bandung

Gelar perkara penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil alias RK dan Lisa tak tercapai. Di mana RK selaku pelapor menolak damai dengan Lisa.

Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.

Tes DNA 

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai darah daging RK.

Namun hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa CA bukan anak biologis RK.

Load More