Entertainment / Gosip
Senin, 20 Oktober 2025 | 07:48 WIB
Selebgram Lisa Mariana. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

  • Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.

  • Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM).

Lisa Mariana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pemeriksaan tersebut direncanakan akan digelar di Gedung Bareskrim Polri pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Agenda pemeriksaan tersangka dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Lisa Mariana ditemani pacarnya, Andri Aan di Bareskrim Polri pada Kamis, 11 September 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

Status tersangka untuk Lisa Mariana sendiri secara resmi telah ditetapkan oleh penyidik sejak Selasa, 14 Oktober 2025.

Penetapan ini menyusul ditemukannya bukti awal yang cukup oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago.

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam, 19 Oktober 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," lanjutnya.

Lisa Mariana ditemani pacarnya, Andri Aan di Bareskrim Polri pada Kamis, 11 September 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

Adapun Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik pencemaran, yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang kejahatan fitnah, dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat, yakni paling lama empat tahun.

Erdi turut memastikan proses hukum terhadap Lisa Mariana akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” pungkasnya. 

Load More