-
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
-
Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
-
Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM).
Lisa Mariana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pemeriksaan tersebut direncanakan akan digelar di Gedung Bareskrim Polri pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Agenda pemeriksaan tersangka dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Status tersangka untuk Lisa Mariana sendiri secara resmi telah ditetapkan oleh penyidik sejak Selasa, 14 Oktober 2025.
Penetapan ini menyusul ditemukannya bukti awal yang cukup oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam, 19 Oktober 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," lanjutnya.
Adapun Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik pencemaran, yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang kejahatan fitnah, dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat, yakni paling lama empat tahun.
Erdi turut memastikan proses hukum terhadap Lisa Mariana akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rumahnya Digeruduk Santri, Atalia Praratya Temui Pimpinan Forum Pesantren Jabar
-
Sudah Rusak Rumah Tangga Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Menikah Lagi?
-
Ridwan Kamil Ogah Damai, Klaim Rumah Tangga dengan Atalia Praratya Rusak Gegara Lisa Mariana
-
Lisa Mariana Teriak-Teriak Usai Gagal Damai dengan Ridwan Kamil: Gue Pakai Baju Oranye Gak Apa!
-
Ridwan Kamil Tolak Tes DNA Ulang Kemauan Lisa Mariana: Ini Bukan Penyakit!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Viral 'Cewek Golongan Darah O Jangan Nikah dengan Pria Selain O', Benarkah Ada Bahaya Medis?
-
Profesor Jiang Xueqin Prediksi AS Kalah Perang dengan Iran
-
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
-
Viral Aksi eks Marinir AS Tolak Perang di Sidang, Diamankan Petugas sampai Tangannya Patah
-
Geger Kabar Bupati Kutai Timur Beli Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Beri Klarifikasi
-
Bocah SD 'Roasting' Prabowo Subianto Pakai Istilah Politik Sensitif, Antek Asing Ikut Diucap
-
Britney Spears Ditangkap Polisi
-
Viral Nakes Girang Pindahkan 'Bayi Jelek'
-
Musik Jadi Penyelamat: Raisa Blak-blakan Akui Lika-liku Hidup setelah Cerai dan Kehilangan Ibu
-
Deep Purple Batal Konser di Jakarta, Ada Situasi di Luar Kendali Band