- Suila Rohill (36), seorang pengusaha muda dan disebut sebagai mantan pengurus HIPMI
- Sebanyak 58 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar
- Pelaku menjual tanah kavling yang ternyata berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan tidak dapat diterbitkan sertifikat
Suara.com - Wajah bisnis properti di Bekasi tercoreng oleh ulah seorang oknum pengusaha muda, Suila Rohill (SR). Perempuan berusia 36 tahun yang pernah menjabat sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bekasi ini harus mengakhiri sepak terjangnya di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Ia diduga menjadi otak di balik penipuan berkedok penjualan tanah kavling fiktif yang merugikan puluhan orang hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mulai terungkap dan menjadi viral setelah para korban satu per satu angkat bicara. Mereka tergiur dengan penawaran tanah kavling di lokasi strategis, Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, dengan harga miring dan skema pembayaran syariah yang tampak meyakinkan.
"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (20/10/2025).
Menurut Kapolres, laporan terhadap Suila Rohill sudah menumpuk sejak tahun 2024. Dari total 58 korban yang teridentifikasi, 27 di antaranya telah membuat laporan resmi yang tersebar di Mapolres Metro Bekasi, Polsek Tambun, hingga Polsek Cikarang Utara.
"Jadi total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," jelas Mustofa sebagaimana dilansir Antara.
"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar," sambungnya.
Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), menceritakan kerugiannya yang mencapai Rp51 juta. Ia membeli kavling seluas 75 meter persegi dengan cicilan Rp864 ribu per bulan selama 60 kali.
"Jadi kalau ditotalkan Rp864 ribu dikalikan 60 akan ketemu di angka Rp51 juta lebih. Jadi akad pembelian kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp51 juta lebih," ungkap Mustofa menirukan laporan korban.
Baca Juga: Modus Baru, Wanita Ini Berulang Kali Tipu Warung Beli Gas Pakai Modus Anak Tetangga
Modus yang digunakan Suila terbilang rapi. Ia mengikat korban dengan perjanjian pembelian sejak 24 November 2017. Janji manisnya, surat Akte Jual Beli (AJB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diproses setelah angsuran lunas 70 persen.
Namun, janji tinggal janji. Saat Mutaqien memasuki angsuran ke-59 pada Februari 2024 dan menagih sertifikatnya, pelaku berkelit.
"Pelaku pada 24 Februari 2024 berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang," terang Kapolres.
Korban yang memilih pengembalian dana pun tak kunjung menerima uangnya kembali. Setelah disomasi dua kali dan tidak ada itikad baik, para korban melakukan penelusuran. Fakta mengejutkan terungkap saat kantor ATR/BPN menyatakan bahwa lokasi kavling yang dijual Suila merupakan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan tidak bisa diperjualbelikan.
"Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan," tambah Mustofa.
Korban penipuan Suila Rohill tidak hanya berasal dari Bekasi, melainkan tersebar hingga Jakarta, Tangerang, bahkan Papua. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jual-Beli Jabatan di Bekasi Disorot Menkeu Purbaya
-
Viral! "Halo" Berujung Petaka: Penipuan Suara AI Mengintai Orang Terdekat!
-
Modus Baru, Wanita Ini Berulang Kali Tipu Warung Beli Gas Pakai Modus Anak Tetangga
-
Ruang Genset di RS Hermina Bekasi Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar!
-
OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar