- Menkeu Purbaya menyoroti adanya dugaan praktik jual-beli jabatan di sejumlah daerah, salah satunya Bekasi, Jawa Barat.
- Berbagai kasus korupsi yang masih marak di daerah membuktikan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) masih jauh dari kata selesai.
- Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan banyak penyelewengan dalam tiga tahun terakhir.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam terhadap praktik penyelewengan kekuasaan di tingkat daerah, termasuk dugaan kasus jual-beli jabatan yang terjadi di Bekasi.
Menurut Purbaya, berbagai kasus korupsi yang masih marak di daerah membuktikan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) masih jauh dari kata selesai.
Dalam Rapat Pengendali Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Senin (20/10/2025), Purbaya mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan banyak penyelewengan dalam tiga tahun terakhir.
“Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ujar Purbaya.
Sorotan Menkeu ini didukung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana skor integritas nasional baru mencapai 71,53, di bawah target 74. Purbaya menyebut, sebagian besar Pemda masuk kategori rentan atau zona merah dengan rata-rata skor provinsi 67 dan kabupaten 69.
Menurut KPK, sumber utama penyelewengan di daerah adalah jual-beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan. Jika praktik ini tidak diperbaiki, Purbaya khawatir program pembangunan akan terhambat dan anggaran daerah akan bocor.
Purbaya lantas memberikan ultimatum kepada para kepala daerah: perbaiki tata kelola dalam kurun waktu dua kuartal ke depan. Perbaikan tata kelola ini menjadi syarat mutlak agar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dapat dinaikkan.
“Coba tolong perbaiki dua triwulan ke depan deh, jadi saya bisa ngomong ke atas, kalau enggak saya dimarahin juga kalau ngomong,” katanya.
Menkeu menekankan, pemimpin pusat enggan menaikkan TKD karena penyelewengan masih terjadi. Ia bertekad untuk memiliki "landasan" kuat agar bisa meyakinkan pemerintah pusat menambah alokasi dana ke daerah.
Baca Juga: Produsen Sebut Tarif Cukai Tinggi Beri Celah Dominasi Rokok Ilegal
“Jadi, mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat dan bertanggung jawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” pungkas Purbaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga