- Dua perkara dimaksud ialah dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Menurutnya menerjemahkan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, melakukan juga melalui upaya pencegahan.
- Budi menyebut potensi terjadinya risiko tindak pidana korupsi bisa diminimalisir melalui penyempitan ruang terhadap pelanggaran.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan soal penanganan dua perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus tersebut sempat menjadi pembicaraan publik dalam satu tahun terakhir, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun dua perkara dimaksud ialah dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3, KPK mengawali perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai tanggapannya soal kondisi pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Sebagai contoh dalam perkara di Kementerian Ketenagakerjaan, di mana KPK saat ini sedang menangani dua perkara, terkait dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan juga sertifikasi K3,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
“Di mana dua perkara itu terkait dengan pelayanan publik, yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat banyak," tambah dia.
Budi mengatakan bahwa untuk menerjemahkan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, melakukan juga melalui upaya pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi.
"Sebagaimana komitmen Bapak Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK kemudian juga menerjemahkan pemberantasan korupsi itu tidak hanya melalui upaya-upaya pendidikan, tapi juga upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi," tutur Budi.
Baca Juga: Mahfud MD Heran Disuruh KPK Lapor Dugaan Korupsi Whoosh: Aneh, Panggil Saja Saya
Dia juga menjelaskan adanya perkara korupsi yang ditangani oleh KPK bisa menjadi pemantik bagi instansi terkait lainnya untuk melakukan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik.
Dengan begitu, Budi menyebut potensi terjadinya risiko tindak pidana korupsi bisa diminimalisir melalui penyempitan ruang terhadap pelanggaran.
Budi juga mengatakan dengan melakukan penganan kasus korupsi seperti di Kemnaker bisa menimbulkan langkah-langkah perbaikan di Kemenaker yang banyak bergerak di bidang pelayanan publik.
"Oleh karena itu, KPK kemudian mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga stakeholder terkait di sektor ketenagakerjaan kemudian melakukan langkah-langkah perbaikan supaya negara bisa memberikan pelayanan publik yang optimal bagi warga negaranya," ujar Budi.
Selain itu, Budi juga mengatakan setiap lembaga harus dilakukan penanaman integritas nilai-nilai antikorupsi bagi para penggerak sistem.
"Supaya sistem yang sudah dibangun secara akuntabel, transparan maka kemudian didukung dengan personel-personel yang berintegritas. Personel-personel yang menjalankan sistem yang juga kongruen dengan sistem yang dibangun. Sehingga kita bisa betul-betul menciptakan ekosistem yang antikorupsi," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?
-
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!
-
Sisi Gelap Fast Fashion: Industri Fesyen Penyumbang 10 Persen Emisi Global, Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Waspadai Sikap Ngawur Donald Trump, Pakar UGM Sarankan Diplomasi Halus Terkait Ide Keluar dari BoP
-
Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
-
AHY Bicara ke Gen Z: Kota Boleh Global, Tapi Harus Tetap Berakar pada Identitas Lokal
-
Investasi Emas Digital Kian Diminati Generasi Muda, Pegadaian Perkuat Layanan Lewat Integrasi PRIMA
-
Gejolak Timur Tengah Jadi Sorotan! IKA-PMII Undang Wamenkeu Bahas Dampak Ekonomi Nasional
-
Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional