- Dua perkara dimaksud ialah dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Menurutnya menerjemahkan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, melakukan juga melalui upaya pencegahan.
- Budi menyebut potensi terjadinya risiko tindak pidana korupsi bisa diminimalisir melalui penyempitan ruang terhadap pelanggaran.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan soal penanganan dua perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus tersebut sempat menjadi pembicaraan publik dalam satu tahun terakhir, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun dua perkara dimaksud ialah dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3, KPK mengawali perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai tanggapannya soal kondisi pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Sebagai contoh dalam perkara di Kementerian Ketenagakerjaan, di mana KPK saat ini sedang menangani dua perkara, terkait dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan juga sertifikasi K3,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
“Di mana dua perkara itu terkait dengan pelayanan publik, yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat banyak," tambah dia.
Budi mengatakan bahwa untuk menerjemahkan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, melakukan juga melalui upaya pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi.
"Sebagaimana komitmen Bapak Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK kemudian juga menerjemahkan pemberantasan korupsi itu tidak hanya melalui upaya-upaya pendidikan, tapi juga upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi," tutur Budi.
Baca Juga: Mahfud MD Heran Disuruh KPK Lapor Dugaan Korupsi Whoosh: Aneh, Panggil Saja Saya
Dia juga menjelaskan adanya perkara korupsi yang ditangani oleh KPK bisa menjadi pemantik bagi instansi terkait lainnya untuk melakukan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik.
Dengan begitu, Budi menyebut potensi terjadinya risiko tindak pidana korupsi bisa diminimalisir melalui penyempitan ruang terhadap pelanggaran.
Budi juga mengatakan dengan melakukan penganan kasus korupsi seperti di Kemnaker bisa menimbulkan langkah-langkah perbaikan di Kemenaker yang banyak bergerak di bidang pelayanan publik.
"Oleh karena itu, KPK kemudian mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga stakeholder terkait di sektor ketenagakerjaan kemudian melakukan langkah-langkah perbaikan supaya negara bisa memberikan pelayanan publik yang optimal bagi warga negaranya," ujar Budi.
Selain itu, Budi juga mengatakan setiap lembaga harus dilakukan penanaman integritas nilai-nilai antikorupsi bagi para penggerak sistem.
"Supaya sistem yang sudah dibangun secara akuntabel, transparan maka kemudian didukung dengan personel-personel yang berintegritas. Personel-personel yang menjalankan sistem yang juga kongruen dengan sistem yang dibangun. Sehingga kita bisa betul-betul menciptakan ekosistem yang antikorupsi," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun