News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kanan) di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Baca 10 detik
  • Awalnya Refly Harun menyoroti penunjukan Mayor Teddy jadi Sekretaris Kabinet.
  • Menurutnya, jabatan Seskab merupakan posisi politik, bukan jabatan struktural yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif.
  • Refly mengatakan Prabowo pengen menterinya banyak, undang-undangnya diubah. Pengen merekrut Teddy, nomenklaturnya diubah.

Suara.com - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, perwira aktif TNI, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Refly menilai langkah itu berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Tadinya saya berpikir undang-undang TNI sudah berubah. Undang-undang TNI-nya belum berubah, Bro,” ujar Refly dalam Podcast pribadinya, dikutip Selasa (21/10/2025).

“Kalau undang-undang TNI-nya belum berubah, ya nggak boleh. Ya kan?” tambahnya.

Menurutnya, jabatan Seskab merupakan posisi politik, bukan jabatan struktural yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif.

“Ini kan Sekretaris Kabinet ini jabatan politik harusnya. Kok bisa dikasihkan seorang perwira aktif?”kata dia.

Refly juga menyoroti pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut posisi Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak lagi setingkat menteri.

Dengan alasan itu, Mayor Teddy disebut tak perlu mundur dari dinas aktif TNI. Namun Refly mempertanyakan logika tersebut.

“Jadi, Sekretaris Kabinet itu downgrade. Lah, kalau downgrade kenapa diumumkan? Iya kan?,” ujarnya heran.

Baca Juga: Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Subianto Ingin Jaga Marwah Peradilan dari Godaan Suap

Menurutnya, pengumuman resmi jabatan tersebut di depan publik menimbulkan kesan bahwa posisi Seskab tetap termasuk dalam jajaran politik kabinet.

“Kalau diumumkan kan masih berpikir bahwa itu adalah jabatan politik. Setingkat menteri atau setingkat wakil menteri,” kata Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (tangkap layar/ist)

Refly bahkan menyindir bahwa perubahan nomenklatur dan pengisian jabatan ini mencerminkan fleksibilitas kekuasaan di era pemerintahan baru.

“Prabowo pengen menterinya banyak, undang-undangnya diubah. Pengen merekrut Teddy, nomenklaturnya diubah,” ujarnya.

“Suka-suka lah mumpung berkuasa. Kalau berkuasa ya begitu. Apa juga halal. Mana dengar suara rakyat,” Refly menambahkan.

Refly kemudian menyinggung kekhawatiran publik tentang kembalinya peran ganda militer di ruang sipil.

Load More