News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]
Baca 10 detik
  • Dua perkara dimaksud ialah dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Menurutnya menerjemahkan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, melakukan juga melalui upaya pencegahan.
  • Budi menyebut potensi terjadinya risiko tindak pidana korupsi bisa diminimalisir melalui penyempitan ruang terhadap pelanggaran.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan soal penanganan dua perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut sempat menjadi pembicaraan publik dalam satu tahun terakhir, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun dua perkara dimaksud ialah dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3, KPK mengawali perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai tanggapannya soal kondisi pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Sebagai contoh dalam perkara di Kementerian Ketenagakerjaan, di mana KPK saat ini sedang menangani dua perkara, terkait dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan juga sertifikasi K3,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

“Di mana dua perkara itu terkait dengan pelayanan publik, yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat banyak," tambah dia.

Budi mengatakan bahwa untuk menerjemahkan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, melakukan juga melalui upaya pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi.

"Sebagaimana komitmen Bapak Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK kemudian juga menerjemahkan pemberantasan korupsi itu tidak hanya melalui upaya-upaya pendidikan, tapi juga upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi," tutur Budi.

Baca Juga: Mahfud MD Heran Disuruh KPK Lapor Dugaan Korupsi Whoosh: Aneh, Panggil Saja Saya

Dia juga menjelaskan adanya perkara korupsi yang ditangani oleh KPK bisa menjadi pemantik bagi instansi terkait lainnya untuk melakukan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik.

Dengan begitu, Budi menyebut potensi terjadinya risiko tindak pidana korupsi bisa diminimalisir melalui penyempitan ruang terhadap pelanggaran.

Budi juga mengatakan dengan melakukan penganan kasus korupsi seperti di Kemnaker bisa menimbulkan langkah-langkah perbaikan di Kemenaker yang banyak bergerak di bidang pelayanan publik.

"Oleh karena itu, KPK kemudian mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga stakeholder terkait di sektor ketenagakerjaan kemudian melakukan langkah-langkah perbaikan supaya negara bisa memberikan pelayanan publik yang optimal bagi warga negaranya," ujar Budi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Selain itu, Budi juga mengatakan setiap lembaga harus dilakukan penanaman integritas nilai-nilai antikorupsi bagi para penggerak sistem.

"Supaya sistem yang sudah dibangun secara akuntabel, transparan maka kemudian didukung dengan personel-personel yang berintegritas. Personel-personel yang menjalankan sistem yang juga kongruen dengan sistem yang dibangun. Sehingga kita bisa betul-betul menciptakan ekosistem yang antikorupsi," tandas dia.

Load More