- Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum.
- Boyamin sebelumnya menyebut penyidik kepolisian dan kejaksaan telah sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
- Sejak awal, pihak keluarga tidak pernah ragu bahwa peristiwa yang menimpa Ilham Pradipta adalah sebuah pembunuhan.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan petunjuk dari jaksa penuntut umum atau JPU nantinya akan dijadikan dasar penyidik untuk menerapkan atau tidaknya pasal pembunuhan dalam perkara ini.
"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," singkat Putu saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman sebelumnya menyebut penyidik kepolisian dan kejaksaan telah sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai mendampingi pihak keluarga Ilham Pradipta bertemu Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/10/2025) siang.
Ia menyebut, kesepakatan ini adalah bentuk keadilan yang mulai ditegakkan.
"Kita syukur alhamdulillah, keadilan ini sudah lebih ditegakkan," ujar Boyamin.
"Penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," katanya menambahkan.
Menurut Boyamin, teknis pasal yang akan digunakan—apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa—masih akan didiskusikan lebih lanjut antara penyidik dan jaksa. Namun, kesepakatan untuk mengarahkan kasus ini ke tindak pidana pembunuhan diklaim sudah final.
Baca Juga: Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
"Teknisnya apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, itu yang akan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," katanya.
Boyamin menegaskan, sejak awal, pihak keluarga tidak pernah ragu bahwa peristiwa yang menimpa Ilham Pradipta adalah sebuah pembunuhan.
Ia juga mengapresiasi dukungan publik yang terus mempertanyakan mengapa pasal pembunuhan tidak diterapkan sejak awal.
"Tapi sebenarnya seharusnya, seawal itu ya memang pembunuhan," tegas Boyamin.
Alasan Penyidik Tak Jerat Pasal Pembunuhan
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya, yakni DH alias Dwi Hartono seorang pengusaha bimbingan belajar; YJ; AA; dan C alias Ken yang diduga menjadi aktor intelektual.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
-
Viral Momen Purbaya Yudhi Sadewa Diduga Dicuekin Menteri Lain Saat Sidang Kabinet
-
Tukang Cukur Mendiang Lukas Enembe Dipanggil KPK, Apa yang Dia Tahu Soal Korupsi Rp1,2 Triliun?