-
Keluarga korban tuntut pelaku dijerat pembunuhan berencana.
-
Ada bukti 'bujuk paksa' tiga hari sebelum korban diculik.
-
Salah satu 'pembujuk' ternyata seorang mantan narapidana.
Suara.com - Keluarga Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut agar para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penculikan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima jika peristiwa ini hanya dianggap sebagai penculikan yang berakhir fatal.
Menurutnya, ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.
"Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu," kata Boyamin di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).
Untuk memperkuat tuntutannya, Boyamin membeberkan dua temuan baru yang krusial.
Pertama, tiga hari sebelum penculikan, korban sempat ditemui oleh tiga orang berinisial D, R, dan W, yang mencoba membujuknya untuk terlibat dalam sebuah skema.
"Mereka membujuk (korban) gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk," kata Boyamin.
Kegagalan membujuk ini, menurut Boyamin, adalah awal dari rencana pembunuhan.
Baca Juga: Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
"Gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan (dibunuh)," tegasnya.
Temuan kedua yang tak kalah mengejutkan, yakni latar belakang salah satu 'pembujuk'.
"Setelah saya telusuri-telusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, terus bergabung dengan kelompok DH ini," ungkap Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin menuntut agar ketiga orang ini tidak hanya berstatus saksi, tetapi juga dijerat pasal percobaan pembobolan bank.
"Berarti rangkaian itu bahwa usaha pembobolan bank ini kan sudah terencana. Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu dia bisa lepas karena memang hanya membujuk, tapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian MIP terancam pidana penjara 12 tahun.
Semua tersangka tersebut dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028