- Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, memprotes penambahan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru KPU
- Penundaan sidang terjadi setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU gagal total mencapai kesepakatan damai
- Subhan Palal tetap pada gugatannya, menuntut Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun
Suara.com - Babak baru drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada advokat Subhan Palal yang dengan berani melayangkan keberatan atas manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berujung pada penundaan sidang.
Subhan Palal, sang penggugat, menunjukkan perlawanan sengit saat mengetahui KPU menambah Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka dalam persidangan. Menurutnya, langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata.
“KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua,” ujar Subhan dengan nada tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Keberatan Subhan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur kewenangan penerima kuasa. Ia berpendapat, penunjukan kuasa hukum baru mengharuskan KPU mencabut kuasa hukum yang lama, sebuah prosedur yang menurutnya tidak dipenuhi.
“Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik,” tegas Subhan.
Akibat protes keras dari Subhan Palal, majelis hakim yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk menyelesaikan polemik kuasa hukum ini.
Penundaan ini terjadi setelah proses mediasi antara Subhan dengan pihak Gibran dan KPU menemui jalan buntu. Upaya damai tersebut gagal total karena Subhan Palal bersikeras pada tuntutannya: meminta Gibran dan seluruh jajaran pimpinan KPU untuk mundur dari jabatan mereka.
Dengan gagalnya mediasi, pertarungan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan tidak main-main. Ia menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres.
Tak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi imateriil dengan nilai fantastis sebesar Rp 125 triliun.
Baca Juga: Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
Gugatan ini berpusat pada riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya diklaim setara dengan jenjang SMA.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif
-
Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun