- Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, memprotes penambahan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru KPU
- Penundaan sidang terjadi setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU gagal total mencapai kesepakatan damai
- Subhan Palal tetap pada gugatannya, menuntut Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun
Suara.com - Babak baru drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada advokat Subhan Palal yang dengan berani melayangkan keberatan atas manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berujung pada penundaan sidang.
Subhan Palal, sang penggugat, menunjukkan perlawanan sengit saat mengetahui KPU menambah Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka dalam persidangan. Menurutnya, langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata.
“KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua,” ujar Subhan dengan nada tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Keberatan Subhan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur kewenangan penerima kuasa. Ia berpendapat, penunjukan kuasa hukum baru mengharuskan KPU mencabut kuasa hukum yang lama, sebuah prosedur yang menurutnya tidak dipenuhi.
“Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik,” tegas Subhan.
Akibat protes keras dari Subhan Palal, majelis hakim yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk menyelesaikan polemik kuasa hukum ini.
Penundaan ini terjadi setelah proses mediasi antara Subhan dengan pihak Gibran dan KPU menemui jalan buntu. Upaya damai tersebut gagal total karena Subhan Palal bersikeras pada tuntutannya: meminta Gibran dan seluruh jajaran pimpinan KPU untuk mundur dari jabatan mereka.
Dengan gagalnya mediasi, pertarungan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan tidak main-main. Ia menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres.
Tak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi imateriil dengan nilai fantastis sebesar Rp 125 triliun.
Baca Juga: Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
Gugatan ini berpusat pada riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya diklaim setara dengan jenjang SMA.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif
-
Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi