- Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, memprotes penambahan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru KPU
- Penundaan sidang terjadi setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU gagal total mencapai kesepakatan damai
- Subhan Palal tetap pada gugatannya, menuntut Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun
Suara.com - Babak baru drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada advokat Subhan Palal yang dengan berani melayangkan keberatan atas manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berujung pada penundaan sidang.
Subhan Palal, sang penggugat, menunjukkan perlawanan sengit saat mengetahui KPU menambah Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka dalam persidangan. Menurutnya, langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata.
“KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua,” ujar Subhan dengan nada tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Keberatan Subhan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur kewenangan penerima kuasa. Ia berpendapat, penunjukan kuasa hukum baru mengharuskan KPU mencabut kuasa hukum yang lama, sebuah prosedur yang menurutnya tidak dipenuhi.
“Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik,” tegas Subhan.
Akibat protes keras dari Subhan Palal, majelis hakim yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk menyelesaikan polemik kuasa hukum ini.
Penundaan ini terjadi setelah proses mediasi antara Subhan dengan pihak Gibran dan KPU menemui jalan buntu. Upaya damai tersebut gagal total karena Subhan Palal bersikeras pada tuntutannya: meminta Gibran dan seluruh jajaran pimpinan KPU untuk mundur dari jabatan mereka.
Dengan gagalnya mediasi, pertarungan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan tidak main-main. Ia menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres.
Tak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi imateriil dengan nilai fantastis sebesar Rp 125 triliun.
Baca Juga: Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
Gugatan ini berpusat pada riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya diklaim setara dengan jenjang SMA.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif
-
Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri