- Amnesty International Indonesia menilai kondisi HAM di bawah satu tahun pemerintahan Prabowo - Gibran mengalami kemunduran paling serius sejak era reformasi.
- Amnesty menyatakan kebijakan populis dan tindakan otoriter pemerintah telah menyebabkan erosi hak-hak dasar warga negara.
- Amnesty mencatat ada remiliterisasi ruang sipil dan pemerintahan, revisi UU TNI, penulisan ulang sejarah, hingga penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai kondisi hak asasi manusia (HAM) di bawah satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengalami kemunduran paling serius sejak era reformasi. Organisasi tersebut menyatakan, kebijakan populis dan tindakan otoriter pemerintah telah menyebabkan erosi hak-hak dasar warga negara.
“Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti untuk hak asasi, baik bebas dari rasa takut maupun dari rasa kekurangan. Sebaliknya, terjadi erosi terparah sepanjang masa reformasi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Amnesty, kebijakan yang dibuat selama setahun terakhir bersifat populis dan tidak partisipatif. Pemerintah, kata Amnesty, cenderung baru mau berdialog ketika protes meluas atau korban telah jatuh.
Remiliterisasi, Ketimpangan Ekonomi, dan Kekerasan Aparat
Di sektor politik, Amnesty mencatat adanya remiliterisasi ruang sipil dan pemerintahan, revisi Undang-Undang TNI, penulisan ulang sejarah, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, hingga terbitnya Peraturan Kapolri.
Sementara di sektor ekonomi, kebijakan seperti resentralisasi kekuasaan, proyek strategis nasional (PSN), program makan bergizi gratis (MBG), pemotongan transfer ke daerah (TKD), dan kenaikan fasilitas anggota parlemen dianggap memperkuat ketimpangan.
Amnesty juga menyoroti kekerasan aparat dalam berbagai aksi unjuk rasa sepanjang tahun 2025. Sebanyak 5.538 orang tercatat menjadi korban akibat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Rinciannya, 4.453 orang ditangkap, 744 mengalami kekerasan fisik, dan 341 menjadi korban penggunaan water canon dan gas air mata dalam demonstrasi menolak revisi UU TNI (Maret), aksi buruh (Mei), dan protes kenaikan tunjangan DPR (Agustus).
Kriminalisasi Aktivis dan Respon Pemerintah terhadap Kritik
Pasca demonstrasi Agustus 2025, Amnesty mencatat 12 aktivis ditahan sebagai tersangka penghasutan, sementara dua orang masih hilang. Negara juga dinilai tidak serius mengusut 10 korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
“Tim Gabungan Pencari Fakta juga batal dibentuk. Padahal itu amat penting untuk membongkar aktor yang paling bertanggung jawab. Komite Reformasi Polri juga menguap,” ujar Usman.
Amnesty menilai pemerintah justru merespons kritik publik dengan pelabelan negatif terhadap demonstran.
“Bukannya mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden malah memunculkan label negatif ‘anarkis’, ‘makar’, ‘asing’, bahkan ‘teroris’ kepada pengunjuk rasa. Padahal mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, dan warga biasa,” kata Usman.
Amnesty juga menyoroti terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang dinilai memberi keleluasaan berlebih bagi aparat dalam penggunaan senjata api.
Menurut Amnesty, perkembangan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap prinsip-prinsip HAM dan partisipasi warga dalam proses kebijakan publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas