- Roy Suryo menuduh KPU Pusat melakukan "permufakatan jahat" dengan sengaja membuat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
- Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU tersebut diidentifikasi sebagai "karpet merah" atau aturan khusus yang memberikan pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri
- Roy Suryo juga menyoroti perubahan definisi "alumni" di AD/ART Kagama pada tahun 2014, yang menurutnya menunjukkan adanya "relasi kuasa" untuk mengakomodasi kepentingan tertentu
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo melontarkan tudingan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu telah merancang sebuah "permufakatan jahat" untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Menurut Roy Suryo, KPU secara sadar telah menyiapkan peraturan yang dirancang khusus karena mengetahui Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan SMA.
"Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi," tegas Roy dalam siniar Forum Keadilan TV, dikutip Senin (20/10/2025).
Aturan yang menjadi sorotan utama adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Roy Suryo menunjuk Pasal 18 Ayat (3) sebagai bukti utama dari konspirasi tersebut.
"Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Pasal tersebut berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa pasal ini secara terang-terangan memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan minimal SMA yang diatur pada ayat sebelumnya.
"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan (aturan)," katanya.
Ia menyebut pasal kontroversial itu sebagai "karpet merah" yang sengaja dibentangkan untuk Gibran. Menurutnya, KPU seolah sudah tahu akan ada kandidat yang tidak memiliki sertifikat kelulusan SMA namun bisa mendapatkan ijazah dari luar negeri.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
"Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi," ucapnya.
"Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri," tambahnya.
Kecurigaan Roy Suryo semakin menguat dengan adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat melarang publik mengakses data-data para kontestan pemilu.
"Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU," ujarnya.
Ia menegaskan, di balik penutupan akses tersebut, kini terbongkar adanya dugaan permufakatan jahat.
Tidak hanya menyoroti KPU, Roy Suryo juga mengkritik perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Ia menuding adanya campur tangan kekuasaan di balik perubahan definisi "alumni" UGM.
Berita Terkait
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif
-
Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
-
Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG