- Roy Suryo menuduh KPU Pusat melakukan "permufakatan jahat" dengan sengaja membuat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
- Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU tersebut diidentifikasi sebagai "karpet merah" atau aturan khusus yang memberikan pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri
- Roy Suryo juga menyoroti perubahan definisi "alumni" di AD/ART Kagama pada tahun 2014, yang menurutnya menunjukkan adanya "relasi kuasa" untuk mengakomodasi kepentingan tertentu
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo melontarkan tudingan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu telah merancang sebuah "permufakatan jahat" untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Menurut Roy Suryo, KPU secara sadar telah menyiapkan peraturan yang dirancang khusus karena mengetahui Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan SMA.
"Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi," tegas Roy dalam siniar Forum Keadilan TV, dikutip Senin (20/10/2025).
Aturan yang menjadi sorotan utama adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Roy Suryo menunjuk Pasal 18 Ayat (3) sebagai bukti utama dari konspirasi tersebut.
"Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Pasal tersebut berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa pasal ini secara terang-terangan memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan minimal SMA yang diatur pada ayat sebelumnya.
"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan (aturan)," katanya.
Ia menyebut pasal kontroversial itu sebagai "karpet merah" yang sengaja dibentangkan untuk Gibran. Menurutnya, KPU seolah sudah tahu akan ada kandidat yang tidak memiliki sertifikat kelulusan SMA namun bisa mendapatkan ijazah dari luar negeri.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
"Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi," ucapnya.
"Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri," tambahnya.
Kecurigaan Roy Suryo semakin menguat dengan adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat melarang publik mengakses data-data para kontestan pemilu.
"Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU," ujarnya.
Ia menegaskan, di balik penutupan akses tersebut, kini terbongkar adanya dugaan permufakatan jahat.
Tidak hanya menyoroti KPU, Roy Suryo juga mengkritik perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Ia menuding adanya campur tangan kekuasaan di balik perubahan definisi "alumni" UGM.
Berita Terkait
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif
-
Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
-
Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Profil Ainul Yakin: Komisaris Transjakarta dan Ahli Menag yang Ancam 'Gorok Leher' Pengkritik Ulama
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Dokter Tifa Kuliti Gaya Pidato Rektor UGM di Depan Jokowi: Terlalu Genit, Ganjen, Tak Berwibawa!
-
KPK Bidik Rekan Hergun, Diduga Ikut Kecipratan Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, Siapa Dia?
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Strategi Pemuda Mengubah Indonesia, Masuk Partai atau Pendidikan?
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Mengapa Aktivis Desak Jepang dan Korea Hentikan Impor Wood Pellet dari Indonesia?
-
Belajar dari Covid-19, Menkes Tegaskan Keterlibatan TNI Penting Dalam Penanganan Penyakit Menular