-
Menteri HAM usulkan korupsi masuk kategori pelanggaran HAM.
-
Jika disetujui, Indonesia akan jadi negara pertama di dunia.
-
Fokus pada korupsi yang sebabkan penderitaan dan kematian.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui beleid agar tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi pelanggaran HAM dalam revisi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengaku sudah menyiapkan pasal tersebut untuk diserahkan kepada wakil rakyat di Senayan.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR mudah-mudahan anda doa dan anda menekan DPR supaya DPR mengesahkan,” kata Pigai usai menghadiri acara Hari Bhakti Kementerian Hak Asasi Manusia ke-1 dan Kick Off Menuju Hari HAM sedunia di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Ia mengklaim bahwa beleid yang diusulkannya tersebut merupakan terobosan yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun di dunia.
"Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh dalam induk undang-undang hak asasi manusia, itu ada korupsi dan HAM, induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada,” tambah dia.
Pigai menilai pasal ini akan menjadi pertama kalinya ada aturan yang mengaitkan antara tipikor dengan HAM sehingga dia berharap DPR bisa menyetujui usulan ini.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM sehingga akan ada peraturan turunan untuk mengatur penjelasan yang lebih rinci.
Menurut dia, korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ditentukan oleh pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
Salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yakni perbuatan tipikor yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri