-
Menteri HAM usulkan korupsi masuk kategori pelanggaran HAM.
-
Jika disetujui, Indonesia akan jadi negara pertama di dunia.
-
Fokus pada korupsi yang sebabkan penderitaan dan kematian.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui beleid agar tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi pelanggaran HAM dalam revisi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengaku sudah menyiapkan pasal tersebut untuk diserahkan kepada wakil rakyat di Senayan.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR mudah-mudahan anda doa dan anda menekan DPR supaya DPR mengesahkan,” kata Pigai usai menghadiri acara Hari Bhakti Kementerian Hak Asasi Manusia ke-1 dan Kick Off Menuju Hari HAM sedunia di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Ia mengklaim bahwa beleid yang diusulkannya tersebut merupakan terobosan yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun di dunia.
"Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh dalam induk undang-undang hak asasi manusia, itu ada korupsi dan HAM, induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada,” tambah dia.
Pigai menilai pasal ini akan menjadi pertama kalinya ada aturan yang mengaitkan antara tipikor dengan HAM sehingga dia berharap DPR bisa menyetujui usulan ini.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM sehingga akan ada peraturan turunan untuk mengatur penjelasan yang lebih rinci.
Menurut dia, korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ditentukan oleh pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
Salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yakni perbuatan tipikor yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat