-
Menteri HAM usulkan korupsi masuk kategori pelanggaran HAM.
-
Jika disetujui, Indonesia akan jadi negara pertama di dunia.
-
Fokus pada korupsi yang sebabkan penderitaan dan kematian.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui beleid agar tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi pelanggaran HAM dalam revisi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengaku sudah menyiapkan pasal tersebut untuk diserahkan kepada wakil rakyat di Senayan.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR mudah-mudahan anda doa dan anda menekan DPR supaya DPR mengesahkan,” kata Pigai usai menghadiri acara Hari Bhakti Kementerian Hak Asasi Manusia ke-1 dan Kick Off Menuju Hari HAM sedunia di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Ia mengklaim bahwa beleid yang diusulkannya tersebut merupakan terobosan yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun di dunia.
"Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh dalam induk undang-undang hak asasi manusia, itu ada korupsi dan HAM, induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada,” tambah dia.
Pigai menilai pasal ini akan menjadi pertama kalinya ada aturan yang mengaitkan antara tipikor dengan HAM sehingga dia berharap DPR bisa menyetujui usulan ini.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM sehingga akan ada peraturan turunan untuk mengatur penjelasan yang lebih rinci.
Menurut dia, korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ditentukan oleh pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
Salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yakni perbuatan tipikor yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun