-
Menteri HAM usulkan korupsi masuk kategori pelanggaran HAM.
-
Jika disetujui, Indonesia akan jadi negara pertama di dunia.
-
Fokus pada korupsi yang sebabkan penderitaan dan kematian.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui beleid agar tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi pelanggaran HAM dalam revisi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengaku sudah menyiapkan pasal tersebut untuk diserahkan kepada wakil rakyat di Senayan.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR mudah-mudahan anda doa dan anda menekan DPR supaya DPR mengesahkan,” kata Pigai usai menghadiri acara Hari Bhakti Kementerian Hak Asasi Manusia ke-1 dan Kick Off Menuju Hari HAM sedunia di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Ia mengklaim bahwa beleid yang diusulkannya tersebut merupakan terobosan yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun di dunia.
"Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh dalam induk undang-undang hak asasi manusia, itu ada korupsi dan HAM, induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada,” tambah dia.
Pigai menilai pasal ini akan menjadi pertama kalinya ada aturan yang mengaitkan antara tipikor dengan HAM sehingga dia berharap DPR bisa menyetujui usulan ini.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM sehingga akan ada peraturan turunan untuk mengatur penjelasan yang lebih rinci.
Menurut dia, korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ditentukan oleh pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
Salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yakni perbuatan tipikor yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan