- Polisi tetap melanjutkan penyelidikan atas kematian misterius terapis RTA (14) di Jakarta Selatan
- Penyelidikan memiliki dua fokus utama: penyebab pasti kematian korban dan dugaan tindak pidana eksploitasi anak serta perdagangan orang (TPPO)
- Korban diketahui bekerja menggunakan KTP palsu milik kakaknya
Suara.com - Teka-teki penyebab kematian seorang terapis di bawah umur berinisial RTA (14) di sebuah spa di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri yang didalami kepolisian. Meskipun pihak keluarga telah mencabut laporan polisi, aparat menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti, terutama terkait dugaan adanya eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kasus ini memiliki dua fokus penyelidikan yang berjalan paralel. Pertama adalah mengungkap penyebab pasti kematian RTA, dan yang kedua adalah membongkar dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan spa yang mempekerjakannya.
"Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pihak keluarga korban diketahui telah mencabut laporan pada Senin (13/10) setelah menempuh jalur damai dengan pihak perusahaan. Namun, polisi tidak serta-merta menutup kasus ini. Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji penerapan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif (restorative justice).
"Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu kami sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Fokus kedua yang tak kalah serius adalah dugaan eksploitasi. Polisi mencium adanya pelanggaran berat karena RTA yang masih di bawah umur bisa bekerja sebagai terapis dengan memalsukan identitas. Fakta ini membuka penyelidikan ke arah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPPO.
"Jadi, undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan," tegas Nicolas.
Untuk bekerja di spa tersebut, RTA diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kakaknya. Pihak kepolisian berencana akan memanggil sang kakak untuk dimintai klarifikasi.
"Kami akan mengundang klarifikasi, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait dengan identitas yang digunakan oleh korban, yaitu kakak korban, kondisi masih sakit," jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
Sebagai bagian dari proses investigasi, polisi telah mengirimkan bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk dianalisis lebih lanjut oleh para ahli.
Berita Terkait
-
Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun di Pejaten: Diduga Direkrut dari Bali dan Tertekan Denda
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan