- Polisi tetap melanjutkan penyelidikan atas kematian misterius terapis RTA (14) di Jakarta Selatan
- Penyelidikan memiliki dua fokus utama: penyebab pasti kematian korban dan dugaan tindak pidana eksploitasi anak serta perdagangan orang (TPPO)
- Korban diketahui bekerja menggunakan KTP palsu milik kakaknya
Suara.com - Teka-teki penyebab kematian seorang terapis di bawah umur berinisial RTA (14) di sebuah spa di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri yang didalami kepolisian. Meskipun pihak keluarga telah mencabut laporan polisi, aparat menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti, terutama terkait dugaan adanya eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kasus ini memiliki dua fokus penyelidikan yang berjalan paralel. Pertama adalah mengungkap penyebab pasti kematian RTA, dan yang kedua adalah membongkar dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan spa yang mempekerjakannya.
"Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pihak keluarga korban diketahui telah mencabut laporan pada Senin (13/10) setelah menempuh jalur damai dengan pihak perusahaan. Namun, polisi tidak serta-merta menutup kasus ini. Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji penerapan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif (restorative justice).
"Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu kami sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Fokus kedua yang tak kalah serius adalah dugaan eksploitasi. Polisi mencium adanya pelanggaran berat karena RTA yang masih di bawah umur bisa bekerja sebagai terapis dengan memalsukan identitas. Fakta ini membuka penyelidikan ke arah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPPO.
"Jadi, undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan," tegas Nicolas.
Untuk bekerja di spa tersebut, RTA diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kakaknya. Pihak kepolisian berencana akan memanggil sang kakak untuk dimintai klarifikasi.
"Kami akan mengundang klarifikasi, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait dengan identitas yang digunakan oleh korban, yaitu kakak korban, kondisi masih sakit," jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
Sebagai bagian dari proses investigasi, polisi telah mengirimkan bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk dianalisis lebih lanjut oleh para ahli.
Berita Terkait
-
Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun di Pejaten: Diduga Direkrut dari Bali dan Tertekan Denda
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Menteri Brian Sindir Dosen Lakukan Riset Hanya Demi Naik Pangkat: Begitu Jadi Guru Besar, Mentok
-
Ditodong Gubernur Bengkulu Di Bandara, Ketua DPD RI Gercep Langsung Telepon Menkes
-
Cemburu Gegara Chat, Istri di Kebon Jeruk Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Hingga Tewas
-
Prabowo Terima Kunjungan Dubes dan Pengusaha PEA di Istana, Bahas Kerja Sama Bilateral?
-
Survei IPO: Teddy Indra Wijaya Menteri Terpopuler, Kalahkan Erick Thohir
-
Dana Pemprov Rp14,6 Triliun Nganggur di Bank, Begini Reaksi Pramono usai Disentil Menkeu Purbaya
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?
-
2 Kader Masuk 10 Menteri Kinerja Terbaik Versi Survei, Muhammadiyah: Alhamdulillah
-
Survei IPO: Publik Lebih Tidak Puas dengan Peran Gibran Dampingi Prabowo