- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama
- Persetujuan ini mengakhiri perjuangan panjang selama enam tahun yang telah diusulkan sejak 2019
- Tujuan utama pembentukan Ditjen Pesantren adalah untuk meningkatkan perhatian, pendanaan, dan program pemerintah
Suara.com - Penantian panjang selama enam tahun akhirnya berakhir dengan kabar gembira. Tepat di momen peringatan Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar ini disambut penuh syukur oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Ia secara khusus mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mengawal terbitnya izin prakarsa ini, terutama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i yang dinilai bergerak cepat.
"Wabil khusus Wamenag telah memperjuangkannya sesegera mungkin," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (22/10/2025), usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kementerian Agama.
Usulan pembentukan direktorat jenderal khusus yang menangani pesantren ini bukanlah wacana baru.
Perjuangan ini telah dimulai sejak tahun 2019 pada masa kepemimpinan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Usulan tersebut terus diajukan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2021 dan 2023 di era Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga akhirnya kembali diajukan pada 2024 di bawah kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i memberikan penjelasan lebih rinci mengenai persetujuan bersejarah ini.
“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” kata Wamenag Romo Syafi'i sebagaimana dilansir Antara.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan
Melalui surat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atas nama Presiden, memerintahkan agar Ditjen Pesantren segera dibentuk.
“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar, baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program, sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi’i menambahkan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren akan secara signifikan memperkuat tiga fungsi utama pesantren, yaitu sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” kata Wamenag Romo Syafi'i.
Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, jajaran Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang secara konsisten memperjuangkan lahirnya Ditjen Pesantren sejak 2019.
Berita Terkait
-
Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan
-
Hari Santri 22 Oktober, Ini 15 Ulama NU dan Muhammadiyah yang Jadi Pahlawan Nasional
-
Terpopuler: Sosok Menantu Erick Thohir hingga Kumpulan Ucapan Hari Santri dalam Bahasa Arab
-
10 Ucapan Selamat Hari Santri dalam Bahasa Arab yang Kaya Makna
-
Berapa Biaya Masuk Ponpes Gontor? Kegiatan Santrinya Tuai Pujian di Tengah Huru-hara Trans7
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung