News / Metropolitan
Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!. [Humas Polres Ngada]
Baca 10 detik
  • Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman divonis 19 tahun penjara terkait kasus pedofilia. 
  • Vonis itu terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
  • Dalam vonis itu, hakim juga membongkar aib Fajar yang disebut hobi nonton film biru yang melibatkan anak-anak. 

Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhkan vonis ringan terkait kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025), Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar Lukman. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim dalam sidang vonis yang digelar terbuka dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025). 

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. [Antara]

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar dia.

Namun, vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada

Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar diduga telah melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Aksi pedofilia itu dilakukan Fajar sejak Juni 2024 hingga 2025. 

Aksinya terungkap setelah video perbuatannya dikirim ke situs porno luar negeri yakni Australia, lalu kepolisian Australia menemukan video tersebut lalu melaporkan ke Mabes Polri.

Load More