Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim Anak Agung Gd Agung Parnata tersebut dan digelar secara tertutup, sesuai dengan penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar.
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 5 tahun di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 sampai Januari 2025.
Anak 5 tahun itu disetubuh Fajar pada 11 Juni 2024. Tidak berhenti di situ, ia juga merekam aksi bejatnya dan video rekamannya disebar di situs porno.
Jaksa mengatakan dalam melakukan aksi kejinya itu, Fajar dibantu oleh Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang berperan sebagai penyedia anak di bawah umur.
“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Heidi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp 3 juta,” kata JPU Arwin Adinata saat membacakan dakwaan.
Fajar juga didakwakan sejumlah pasal, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
Usai menggelar sidang perdana Fajar, Pengadilan Negeri Kupang juga menggelar sidang perdana bagi Fani, terdakwa yang memasok anak dibawah umur untuk Fajar.
JPU Putu Andy Sutadharma dalam dakwaan menyebutkan bahwa Fani menjadi pelaku perantara perdagangan anak. Fani disebut membujuk korban, mengajak jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke Hotel Kristal Kupang.
Atas perbuatannya, dia didakwa sejumlah pasal salah satunya Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Sidang sendiri diskors dan bakal kembali dilanjutkan pada 7 Juli mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Fajar. Sementara, Stefani alias Fani yang ikut didakwa dalam kasus ini memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Berita Terkait
-
Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine
-
Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
-
DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Noel Ebenezer: Kalau Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saya Saja!
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim