- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana, dituntut hukuman penjara 20 tahun, denda Rp5 miliar, dan restitusi Rp359,16 juta
- Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan adanya hal yang meringankan, sebaliknya perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan
- Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya
Suara.com - Ironi penegakan hukum dipertontonkan secara gamblang di Pengadilan Negeri Kupang. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, justru duduk di kursi pesakitan sebagai predator anak. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (22/9/2025), menandai babak krusial dalam kasus yang mengguncang institusi Polri dan publik Nusa Tenggara Timur. Jaksa meyakini perwira menengah polisi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda yang keji.
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, di Kupang.
Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, menjerat terdakwa dengan dakwaan kombinasi, menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut keadilan bagi para korban.
Hukuman bagi Fajar Widyadharmana tidak berhenti pada kurungan badan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda fantastis sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban, terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp359,16 juta. Angka ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh tiga anak yang menjadi korban kebejatan terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, daftar hal yang memberatkan justru sangat panjang. Perbuatan terdakwa sebagai seorang Kapolres dinilai telah menimbulkan trauma yang luar biasa mendalam bagi para korban yang masih di bawah umur.
Lebih dari itu, kasus ini menjadi aib dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung. Raka menambahkan, fakta bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan menjadi faktor pemberat utama.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban,” ujar Raka sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Aksi bejat seorang aparat penegak hukum, kata jaksa, telah merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta secara terang-terangan menentang program pemerintah dalam perlindungan anak.
Salah satu jaksa, Samsu Jusnan Efendi Banu, dengan suara lantang saat membacakan dakwaan, menyuarakan komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu.
Seluruh barang bukti, termasuk pakaian, telepon genggam, laptop, hingga rekaman video yang menjadi bukti kekejian terdakwa, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara barang-barang milik korban akan dikembalikan.
Kini, nasib AKBP Fajar Widyadharmana akan ditentukan dalam sidang-sidang berikutnya. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (29/9) pekan depan.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno
-
Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine
-
Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD