- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana, dituntut hukuman penjara 20 tahun, denda Rp5 miliar, dan restitusi Rp359,16 juta
- Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan adanya hal yang meringankan, sebaliknya perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan
- Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya
Suara.com - Ironi penegakan hukum dipertontonkan secara gamblang di Pengadilan Negeri Kupang. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, justru duduk di kursi pesakitan sebagai predator anak. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (22/9/2025), menandai babak krusial dalam kasus yang mengguncang institusi Polri dan publik Nusa Tenggara Timur. Jaksa meyakini perwira menengah polisi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda yang keji.
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, di Kupang.
Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, menjerat terdakwa dengan dakwaan kombinasi, menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut keadilan bagi para korban.
Hukuman bagi Fajar Widyadharmana tidak berhenti pada kurungan badan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda fantastis sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban, terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp359,16 juta. Angka ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh tiga anak yang menjadi korban kebejatan terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, daftar hal yang memberatkan justru sangat panjang. Perbuatan terdakwa sebagai seorang Kapolres dinilai telah menimbulkan trauma yang luar biasa mendalam bagi para korban yang masih di bawah umur.
Lebih dari itu, kasus ini menjadi aib dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung. Raka menambahkan, fakta bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan menjadi faktor pemberat utama.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban,” ujar Raka sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Aksi bejat seorang aparat penegak hukum, kata jaksa, telah merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta secara terang-terangan menentang program pemerintah dalam perlindungan anak.
Salah satu jaksa, Samsu Jusnan Efendi Banu, dengan suara lantang saat membacakan dakwaan, menyuarakan komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu.
Seluruh barang bukti, termasuk pakaian, telepon genggam, laptop, hingga rekaman video yang menjadi bukti kekejian terdakwa, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara barang-barang milik korban akan dikembalikan.
Kini, nasib AKBP Fajar Widyadharmana akan ditentukan dalam sidang-sidang berikutnya. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (29/9) pekan depan.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno
-
Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine
-
Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana