News / Nasional
Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memersoalkan dana pemprov yang mengendap di deposito bank. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menkeu soroti Rp234T dana Pemda mengendap. DKI akui Rp14,6T siap bayar proyek akhir tahun.
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah keras data Menkeu Purbaya soal Rp4,17T deposito.
  • Selisih data dana BI dan Kemendagri picu investigasi, dorong rekonsiliasi serta transparansi pengelolaan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Pemprov DKI Jakarta)

Pramono memastikan dana tersebut akan dicairkan untuk proyek-proyek pembangunan pada November dan Desember, dengan proyeksi serapan akhir tahun antara Rp16 triliun hingga Rp18 triliun, dan menegaskan kondisi keuangan DKI tetap sehat.

Berbeda dengan DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru membantah keras pernyataan Menkeu Purbaya terkait dana Pemprov Jabar sebesar Rp4,17 triliun yang disebut mengendap dalam bentuk deposito. Dedi merasa perlu memberikan klarifikasi demi reputasi daerahnya.

"Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito," kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Selasa (21/10/2025).

Menurut Dedi, jika ada pemda yang menyimpan uang dalam bentuk deposito, itu menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola keuangan.

Ia bahkan menantang Menkeu Purbaya untuk mengumumkan daerah mana saja yang menyimpan dana dalam bentuk deposito, agar tidak muncul opini negatif yang merugikan daerah-daerah yang bekerja dengan baik.

Dedi menegaskan, Pemprov Jawa Barat justru sedang mempercepat belanja publik di tengah efisiensi anggaran.

Bantahan Dedi Mulyadi ini lantas memicu tanggapan sindiran dari Menkeu Purbaya.

"Mungkin anak buahnya juga ngibulin dia," kata Purbaya yang ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Purbaya kembali menegaskan bahwa data yang ia sampaikan berasal dari Bank Indonesia dan sejalan dengan data Kemendagri.

Baca Juga: Anggaran DKI Dipotong Rp16 T, Wagub Rano Karno Tak Protes: Ini Jurus Baru Cari Dana

Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah menyebut dana Pemprov Jabar itu disimpan di Bank Jabar.

"Saya enggak pernah describe data Bank Jabar. Saya enggak tau dari mana datanya. Saya bilang data di perbankan sekian," jelasnya.

Selisih Data BI dan Kemendagri

Polemik ini semakin menarik perhatian, setelah Bank Indonesia (BI) merespons adanya perbedaan data dana simpanan pemda di perbankan dengan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Sementara itu, data yang diperoleh Kemendagri dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menyebutkan dana simpanan tercatat sebesar Rp215 triliun.

Selisih sekitar Rp18,97 triliun ini memicu pertanyaan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa BI memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank.

"Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan seperti dilansir Antara, Rabu (22/10/2025).

Data ini, lanjutnya, secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs Bank Indonesia.

Melihat adanya perbedaan ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemendagri untuk segera melakukan investigasi.

Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), Purbaya meminta Kemendagri mencari tahu faktor yang menimbulkan perbedaan data serta jalur aliran dana tersebut.

Ia menduga terdapat kelalaian pencatatan data oleh pemda.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri data yang dimiliki BI maupun Kemendagri.

Kemenkeu, menurut Askolani, masih mengacu pada data BI sebagai referensi utama.

"Mesti rekonsiliasi, dua-duanya sih harus kami cek,” ujar Askolani saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Askolani mengungkapkan, Menkeu Purbaya telah memberikan arahan langsung kepada pemda yang mencakup empat poin utama, yakni akselerasi belanja, percepatan pelunasan kewajiban pada pihak ketiga, penggunaan dana yang mengendap di bank, serta pemantauan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan dana daerah benar-benar termanfaatkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Load More