- Wanita di Bekasi ditangkap polisi setelah tega menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan tahun.
- Dalih pelaku nekat melakukan aborsi karena sulit mendapat pekerjaan
Suara.com - Polisi meringkus SR, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat lantaran diduga telah menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan bulan. Diduga, SR nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya itu karena merasa sulit mendapatkan pekerjaan.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani menyebut wanita itu memesan obat aborsi secara daring, lalu meminum obat itu di kamar indekos pada awal Oktober 2025.
"Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Lantaran obat itu tak kunjung bereaksi, kata Ganda, SR lantas berinisiatif untuk mencari lowongan pekerjaan.
"Dapatlah, jadi asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Berangkat dia ke sana," kata Ganda.
Namun saat sampai di tempat kerjanya, SR mulai merasakan nyeri hingga sang majikan meminta pelaku untuk berobat ke puskesmas terdekat.
Pelaku juga sempat dipesankan taksi daring oleh sang majikan.
"Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," kata Ganda.
Saat itulah bayi dikeluarkan dari kandungannya dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Baca Juga: Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
"Kami bawa (pelaku) ke rumah sakit untuk perawatan ke Rumah Sakit Polri. Setelah tanya ke dokter apakah harus dirawat atau tidak, mereka bilang tidak perlu. Akhirnya kami ambil alih untuk dilakukan penahanan," katanya.
Pada Selasa (21/10), kepolisian melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus SR dengan menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan beberapa adegan.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
-
Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!