News / Metropolitan
Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi. (ANTARA/Risky Syukur)
Baca 10 detik
  • Wanita di Bekasi ditangkap polisi setelah tega menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan tahun.
  • Dalih pelaku nekat melakukan aborsi karena sulit mendapat pekerjaan
  •  

Suara.com - Polisi meringkus SR, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat lantaran diduga telah menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan bulan. Diduga, SR nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya itu karena merasa sulit mendapatkan pekerjaan. 

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani menyebut wanita itu memesan obat aborsi secara daring, lalu meminum obat itu di kamar indekos pada awal Oktober 2025.

"Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

Lantaran obat itu tak kunjung bereaksi, kata Ganda, SR lantas berinisiatif untuk mencari lowongan pekerjaan.

"Dapatlah, jadi asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Berangkat dia ke sana," kata Ganda.

Namun saat sampai di tempat kerjanya, SR mulai merasakan nyeri hingga sang majikan meminta pelaku untuk berobat ke puskesmas terdekat.

Pelaku juga sempat dipesankan taksi daring oleh sang majikan.

"Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," kata Ganda.

Saat itulah bayi dikeluarkan dari kandungannya dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Baca Juga: Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!

"Kami bawa (pelaku) ke rumah sakit untuk perawatan ke Rumah Sakit Polri. Setelah tanya ke dokter apakah harus dirawat atau tidak, mereka bilang tidak perlu. Akhirnya kami ambil alih untuk dilakukan penahanan," katanya.

Pada Selasa (21/10), kepolisian melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus SR dengan menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan beberapa adegan.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.

Load More