- Wanita di Bekasi ditangkap polisi setelah tega menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan tahun.
- Dalih pelaku nekat melakukan aborsi karena sulit mendapat pekerjaan
Suara.com - Polisi meringkus SR, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat lantaran diduga telah menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan bulan. Diduga, SR nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya itu karena merasa sulit mendapatkan pekerjaan.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani menyebut wanita itu memesan obat aborsi secara daring, lalu meminum obat itu di kamar indekos pada awal Oktober 2025.
"Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Lantaran obat itu tak kunjung bereaksi, kata Ganda, SR lantas berinisiatif untuk mencari lowongan pekerjaan.
"Dapatlah, jadi asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Berangkat dia ke sana," kata Ganda.
Namun saat sampai di tempat kerjanya, SR mulai merasakan nyeri hingga sang majikan meminta pelaku untuk berobat ke puskesmas terdekat.
Pelaku juga sempat dipesankan taksi daring oleh sang majikan.
"Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," kata Ganda.
Saat itulah bayi dikeluarkan dari kandungannya dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Baca Juga: Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
"Kami bawa (pelaku) ke rumah sakit untuk perawatan ke Rumah Sakit Polri. Setelah tanya ke dokter apakah harus dirawat atau tidak, mereka bilang tidak perlu. Akhirnya kami ambil alih untuk dilakukan penahanan," katanya.
Pada Selasa (21/10), kepolisian melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus SR dengan menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan beberapa adegan.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
-
Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis