- Bocah yang tewas di toilet sebuah masjid di Majelengka ternyata sempat dijebak dengan uang oleh pembunuhnya
- Pelaku dalam kasus ini adalah pelaku sodomi.
- Korban sempat diiming-imingi uang setelah dilihat pelaku sedang bermain sepeda di sekitar lokasi.
Suara.com - Polisi telah meringkus pria berinisial G (24) terkait kasus tewasnya MR, bocah 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet sebuah masjid di Desa Sadasari, Majalengka, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Korban MR tewas usai melakukan perlawanan saat hendak dicabuli oleh G.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkap soal penangkapan pelaku sodomi yang telah membunuh korban dengan cara dicekik.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Setelah tertangkap, terungkap detik-detik sebelum korban dijebak oleh pelaku G.
Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid.
Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban.
“Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya.
Setelah korban tewas, pelaku langsung melarikan diri. Meski sempat buron, pelaku sodomi yang telah menghabisi nyawa anak di toilet masjid akhirnya tertangkap.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui telah membunuh korbannya di dalam toilet masjid. Fakta pembunuhan itu juga terungkap dari hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban.
Baca Juga: Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya.
Imbas dari aksi kejinya itu, G kini dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Ada Luka di Kepala, Bocah di Majalengka yang Tewas di Toilet Masjid Korban Pembunuhan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!