- Modus baru yang sedang menjadi tren di kalangan jaringan narkotika; menyulap obat bius legal bernama etomidate menjadi cairan untuk rokok elektrik atau vape.
- Polisi menyebut ini adalah siasat "pintar" dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.
- Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan etomidate karena zat tersebut belum terdaftar sebagai golongan narkotika atau psikotropika.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang sedang menjadi tren di kalangan jaringan narkotika: menyulap obat bius legal bernama etomidate menjadi cairan untuk rokok elektrik atau vape. Polisi menyebut ini adalah siasat "pintar" dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jaringan narkoba sengaja memanfaatkan etomidate karena zat tersebut belum terdaftar sebagai golongan narkotika atau psikotropika.
"Jadi ini modus baru, pintar mereka," ujar Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Eko menjelaskan, etomidate sebenarnya adalah obat bius legal yang digunakan dalam praktik medis sebagai anestesi umum. Namun, jika disalahgunakan, efeknya bisa sangat berbahaya.
"Efeknya bisa hilang kesadaran. Tahu-tahu pingsan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang," bebernya.
Meskipun ada celah hukum yang membuat pengguna sulit dijerat, Eko menegaskan bahwa para pengedar tidak akan lolos. Bareskrim akan menjerat mereka menggunakan Undang-Undang Kesehatan atas tuduhan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
"Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kabareskrim kemarin sudah mengeluarkan perintah untuk itu," tegas Eko.
Upaya Menutup Celah Hukum
Untuk solusi jangka panjang, Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mendorong Kementerian Kesehatan agar segera meregulasi etomidate.
Baca Juga: Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
"Kita mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar memasukkan etomidate ke dalam lampiran narkotika atau psikotropika," jelasnya.
Eko menambahkan, etomidate yang beredar saat ini mayoritas berasal dari impor, namun sudah ada pihak yang berhasil mengolahnya kembali di dalam negeri. Ia menyimpulkan fenomena ini sebagai bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.
"Sebenarnya semua ini judulnya penyalahgunaan. Etomidate itu tidak salah jika digunakan dengan benar, karena itu obat bius," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru