- DPR ikut menyoroti pengungkapan puluhan ribu kasus narkoba yang dirilis oleh Bareskrim Polri.
- Hasil tangkapan dengan barang bukti nyaris 200 ton narkoba berbagai jenis itu menandakan bukti Polri menyelamatkan generasi bangsa
- Pengungkapan sederet kasus ini juga bisa menjadi momentum Polri untuk mengusut jika ada anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanah Air.
Suara.com - Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ikut disorot oleh Komnas HAM. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, Komnas HAM menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Fajar merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
“Komnas HAM menilai bahwa vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Menurut Komnas HAM, dengan adanya vonis tersebut, negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.
Putusan tersebut, tutur Anis, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, serta tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, serta perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarganya.
Komnas HAM mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT dan LPSK yang telah melindungi para korban anak selama proses hukum berlangsung.
“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis.
Lebih lanjut Komnas HAM menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Baca Juga: Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!
Di samping itu, Anis mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak agar kejadian seperti dalam kasus eks Kapolres Ngada ini tidak terulang di kemudian hari.
Divonis Ringan Kasus Pedofilia
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025), Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar Lukman. Vonis 19 tahun dijatuhkan karena Fajar dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim dalam sidang vonis yang digelar terbuka dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Blunder Pejabat AS, Iran Tertawakan Klaim Bohong Antek Zionis Berani Masuk Selat Hormuz
-
India Kiamat Makanan Panas karena Perang AS - Iran, Rakyatnya Dilarang Ngopi
-
Mengintip Kesiapan Jalur Mudik Jateng-DIY Menuju Lebaran 2026, Kondisi Kemantapan Capai 94,20 Persen
-
FBI Ungkap Dugaan Rencana Serangan Drone Iran ke Jantung Amerika Serikat
-
Soroti Rencana Taklimat Prabowo, Pakar UGM Berikan Sejumlah Poin Penting untuk Disampaikan
-
Terjebak Banjir di Queensland, Dua Turis Ditemukan Meninggal Dunia