-
Kejagung periksa 6 manajer kunci Pertamina.
-
Untuk perkuat bukti melawan buronan kakap Riza Chalid.
-
Penyidikan terus berjalan sambil menunggu Red Notice Interpol.
Suara.com - Perburuan terhadap buronan 'raja minyak' Riza Chalid semakin intensif. Hari ini, Kamis (23/10/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa maraton enam orang saksi yang merupakan para manajer kunci dari berbagai lini bisnis di PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut sangat krusial untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menjerat Riza Chalid.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang, Kamis (23/10/2025).
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unit strategis di Pertamina dan anak usahanya, menunjukkan betapa luasnya jaringan yang sedang diurai oleh penyidik.
Mereka yang dipanggil oleh Kejagung, yakni NW, Fungsi HPO PT Pertamina (Persero); MA, Fuel Manager PT Pertamina Patra Niaga; TNA, Integrated Terminal Manager PT Pertamina Patra Niaga; AS, Manager Graha Crude & Dirty Petroleum PT Pertamina International Shipping; JU, VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal; dan HASM, VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.
Langkah 'menguliti' jaringan internal ini dilakukan sementara Kejagung sembari menunggu diterbitkannya Red Notice dari Interpol untuk Riza Chalid, yang disinyalir telah melarikan diri ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid sendiri telah berstatus tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemeriksaan para saksi ini menjadi 'amunisi' tambahan bagi Kejagung untuk memastikan kasusnya solid saat sang buronan berhasil ditangkap.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Baca Juga: KPK Mengendus Hubungan Bisnis Bos Pertamina dengan Riza Chalid
Namun, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.
Pasalnya 'saudagar minyak' tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?