- KPK memeriksa pembalap Faryd Sungkar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
- Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain bernama Valentino Matthew.
- Pemeriksaan Faryd merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap Hasbi Hasan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pembalap Faryd Sungkar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Faryd telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain bernama Valentino Matthew.
Pemeriksaan Faryd merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.
Menas, yang telah ditahan sejak 25 September 2025, diduga meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah sengketa hukum. Perkara tersebut meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga lahan tambang di Samarinda.
Menurut KPK, ada biaya pengurusan perkara yang disepakati dengan skema uang muka di awal dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan oleh Hasbi.
"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap," ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya.
Namun, beberapa perkara yang diurus ternyata kalah. Menas kemudian meminta Fatahillah Ramli, orang yang memperkenalkannya kepada Hasbi, untuk meminta pengembalian uang muka yang telah diberikan.
Baca Juga: Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya
Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Menas dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?