- Andreas Hugo Pareira kritik vonis 11 warga adat Maba Sangaji terkait penolakan tambang nikel.
- Ia sebut kasus ini bukti tumpang tindih regulasi lingkungan dan lemahnya perlindungan HAM.
- DPR dorong reformasi hukum agar UU Minerba tak lagi jadi alat kriminalisasi masyarakat adat.
Andreas juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM melakukan kajian mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio.
Menurutnya, asas-asas hak asasi manusia harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses peradilan, termasuk hak atas lingkungan hidup dan peradilan yang adil.
"Komisi XIII DPR mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam, agar prinsip human rights due diligence menjadi bagian wajib dalam setiap kegiatan investasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas adat dan ekosistem penting," paparnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi hukum bukan sekadar menciptakan undang-undang baru, melainkan memastikan hukum berpihak kepada masyarakat yang lemah.
"Negara harus berdiri di sisi keadilan, menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan. Jangan ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Soasio terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menuai kecaman luas.
Vonis tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Dalam sidang pada Kamis (16/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, yakni Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar.
Dalam sidang terpisah, terdakwa Sahil Abubakar juga dijatuhi hukuman serupa.
Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) — pasal yang kerap dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menilai vonis tersebut sebagai bukti nyata ketidakadilan hukum dan penggunaan pasal tambang untuk membungkam pembela lingkungan.
Tuduhan membawa senjata tajam dan melakukan pemerasan juga dianggap tidak berdasar karena tidak ada barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
Resmikan 218 Jembatan, Prabowo Tunjuk Jenderal Bintang Empat Pimpin Pembangunan Hingga ke Pelosok
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tanpa Bicara, Wajah Bisa Membocorkan Apakah Anda Orang Kaya atau Miskin
-
Tiga Kali Dikhianati? Ini Kronologi Retaknya Diplomasi ASIran