-
Sudah setahun jadi tersangka, Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan.
-
KPK beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara.
-
Indra kembali absen dari panggilan KPK dengan alasan lain.
Suara.com - Status hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, masih terus menggantung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2024, hingga kini ia belum juga ditahan.
Hari ini, Jumat (24/10/2025), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar absen dari jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (24/10/2025). Namun, ia menyebut ketidakhadiran ini bukan kategori mangkir.
"Saksi IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik, kata Budi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Penahanan Tertunda Setahun
Penundaan penahanan Indra Iskandar telah menjadi sorotan publik selama setahun terakhir.
Sejak Oktober 2024, KPK selalu memberikan alasan yang sama, yakni masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Budi Prasetyo pada Agustus 2025 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Oktober 2024 juga pernah menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan setelah semua bukti, termasuk audit BPKP, rampung.
Baca Juga: Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Ia bahkan mengungkap salah satu kendala adalah tim penyidik yang menangani kasus ini juga sibuk dengan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Korupsi Rumah Jabatan DPR
Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun 2020. Nilai total proyek ini diperkirakan mencapai Rp 120 miliar.
Selain Indra, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan mencekal mereka ke luar negeri, termasuk pejabat internal DPR dan pihak swasta dari berbagai perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final