-
Sudah setahun jadi tersangka, Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan.
-
KPK beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara.
-
Indra kembali absen dari panggilan KPK dengan alasan lain.
Suara.com - Status hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, masih terus menggantung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2024, hingga kini ia belum juga ditahan.
Hari ini, Jumat (24/10/2025), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar absen dari jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (24/10/2025). Namun, ia menyebut ketidakhadiran ini bukan kategori mangkir.
"Saksi IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik, kata Budi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Penahanan Tertunda Setahun
Penundaan penahanan Indra Iskandar telah menjadi sorotan publik selama setahun terakhir.
Sejak Oktober 2024, KPK selalu memberikan alasan yang sama, yakni masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Budi Prasetyo pada Agustus 2025 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Oktober 2024 juga pernah menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan setelah semua bukti, termasuk audit BPKP, rampung.
Baca Juga: Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Ia bahkan mengungkap salah satu kendala adalah tim penyidik yang menangani kasus ini juga sibuk dengan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Korupsi Rumah Jabatan DPR
Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun 2020. Nilai total proyek ini diperkirakan mencapai Rp 120 miliar.
Selain Indra, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan mencekal mereka ke luar negeri, termasuk pejabat internal DPR dan pihak swasta dari berbagai perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi