-
Sudah setahun jadi tersangka, Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan.
-
KPK beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara.
-
Indra kembali absen dari panggilan KPK dengan alasan lain.
Suara.com - Status hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, masih terus menggantung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2024, hingga kini ia belum juga ditahan.
Hari ini, Jumat (24/10/2025), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar absen dari jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (24/10/2025). Namun, ia menyebut ketidakhadiran ini bukan kategori mangkir.
"Saksi IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik, kata Budi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Penahanan Tertunda Setahun
Penundaan penahanan Indra Iskandar telah menjadi sorotan publik selama setahun terakhir.
Sejak Oktober 2024, KPK selalu memberikan alasan yang sama, yakni masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Budi Prasetyo pada Agustus 2025 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Oktober 2024 juga pernah menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan setelah semua bukti, termasuk audit BPKP, rampung.
Baca Juga: Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Ia bahkan mengungkap salah satu kendala adalah tim penyidik yang menangani kasus ini juga sibuk dengan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Korupsi Rumah Jabatan DPR
Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun 2020. Nilai total proyek ini diperkirakan mencapai Rp 120 miliar.
Selain Indra, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan mencekal mereka ke luar negeri, termasuk pejabat internal DPR dan pihak swasta dari berbagai perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi
-
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua MPR: Tunggu Keputusan Presiden!
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Apa Urgensi Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah? Begini Sejarah Relasi Indonesia dan Brasil
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
-
Sambangi Balai Kota, Gus Ipul 'Tagih' Pramono Sekolah Rakyat Permanen: Kami Harap Dukungan Lahan
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!