-
- Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, ditangkap paksa KPK di BSD setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
- Menas diduga memberikan suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk pengurusan sengketa lahan di berbagai daerah.
- KPK menahan Menas selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur sambil mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah dilakukan upaya paksa atau ditangkap di sebuah rumah di BSD, Tangerang Selatan.
Menas merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan MA.
Upaya paksa ini dilakukan KPK setelah memanggil Menas untuk diperiksa sebanyak tiga kali tetapi tidak dipenuhi.
“KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 18.44 WIB, di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah pada hari ini. Penahanan ini dilakukan KPK setelah menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam dan merampungkan pemeriksaan terhadap Menas.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan. Asep menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.
“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.
Baca Juga: Siapa Menas Erwin Djohansyah? Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Pakai Sandal Jepit
Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan. Untuk itu, Menas meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Untuk itu, Menas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis