- DLH DKI Jakarta berlakukan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah untuk cegah pencemaran udara.
- Sanksi sosial dinilai lebih efektif menyentuh aspek moral dibanding hukuman denda administratif.
- BRIN peringatkan pembakaran sampah lepaskan mikroplastik dan dioksin berbahaya bagi kesehatan manusia.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah di area terbuka.
Kebijakan ini menjadi upaya baru untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik open burning yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa praktik membakar sampah di area terbuka merupakan pelanggaran hukum karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski jumlah pelanggarnya tidak sebanyak di daerah lain, Asep menyebut perilaku tersebut tetap berpotensi mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas udara Jakarta.
"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selama ini, DLH telah menetapkan aturan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu hingga sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sampah.
Namun, menurut Asep, hukuman tersebut belum memberikan efek jera karena masih banyak warga yang secara sadar melakukan pembakaran di ruang terbuka.
“Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujarnya.
Asep menilai, sanksi sosial akan menjadi peringatan moral dan sosial yang lebih efektif dibandingkan hukuman finansial.
Baca Juga: Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berhenti membakar sampah sembarangan dan mulai lebih peduli terhadap dampak lingkungannya.
DLH DKI juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui petugas lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, program edukasi publik akan digencarkan agar warga memahami bahaya pembakaran sampah terbuka terhadap kesehatan dan lingkungan.
Bahaya Mikroplastik di Jakarta
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka dapat menyebabkan pelepasan mikroplastik dan zat berbahaya seperti dioksin ke udara.
“Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia,” kata Reza.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua