-
- Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina menghadirkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.
- Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176,3 miliar untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di Thailand bersama pejabat Pertamina.
- Jaksa menilai skema sewa melalui PT Orbit Terminal Merak memungkinkan para terdakwa meraup keuntungan haram hingga Rp2,9 triliun, dengan dugaan penggelembungan biaya dan pelanggaran prosedur pengadaan BUMN.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Sidang tersebut dilakukan guna mengadili tiga orang yang menjadi terdakwa, yaitu anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, majelis hakim memeriksa identitas Karen. Kemudian, hakim juga mempertanyakan relasi antara Karen dengan para terdakwa.
“Kenal dengan Dimas Werhaspati?” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025)
“Tidak, yang mulia,” jawab Karen.
“Dengan Gading Ramadhan Joede?” tanga hakim.
“Tidak, yang mulia,” sahut Karen.
Meski mengaku tidak mengenal kedua terdakwa itu, Karen kemudian mengakui bahwa dirinya mengenal anak Riza Chalid yang juga duduk di kursi terdakwa, yaitu Kerry.
“Dengan Muhammad Kerry Adrianto?” ucap hakim
Baca Juga: Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya
“Kenal, yang mulia,” balas Karen.
“Dengan ketiganya ada hubungan keluarga?” cecar hakim.
“Tidak, yang mulia,” tandas Karen.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Mejelis hakim mengabulkan permohonan tersebut melalui Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap untuk Diperiksa sebagai Saksi Kematian Lula Lahfah
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis