News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Penuhi Stok Terbatas, Eks Dirut Pertamina Sebut Terminal BBM PT OTM jadi Tambahan Energi Nasional [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Karen Agustiawan menilai TBBM Merak penting untuk menjaga cadangan dan ketahanan energi nasional.
  • Jaksa ungkap Kerry Riza gunakan Rp176,3 miliar hasil sewa terminal untuk golf di Thailand.
  • Dugaan intervensi Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak rugikan negara hingga Rp2,9 triliun.

Dari pihak Pertamina, nama-nama seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, disebut ikut dalam perjalanan itu.

(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.

Intervensi dan Skema Penggelembungan Sewa Terminal

Kasus ini disebut sebagai bagian dari dugaan intervensi besar oleh Riza Chalid dan anaknya, Kerry, yang memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini saja, keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Jaksa menguraikan, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo awalnya menawarkan kerja sama sewa terminal kepada direksi Pertamina, padahal terminal tersebut bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Dengan menekan para petinggi Pertamina, mereka berhasil memperoleh penunjukan langsung—suatu mekanisme yang dinilai jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan BUMN.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," beber jaksa.

Selain itu, mereka juga menggelembungkan biaya sewa terminal dengan memasukkan seluruh nilai aset ke dalam perhitungan thruput fee, yang membuat biaya menjadi jauh lebih mahal.

Jaksa menyebut, klausul kepemilikan aset bahkan dihapus dari kontrak, memastikan terminal tersebut tidak akan pernah menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak

"Meskipun mengetahui PT Oil Tanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi," tegas jaksa.

Dari rangkaian perbuatan itu, jaksa menyimpulkan Kerry, Riza Chalid, dan Gading memperkaya diri melalui skema PT Orbit Terminal Merak.

"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," ujar jaksa.

Total dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, termasuk kerugian negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku.

Load More