News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) pakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). [ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN]
Baca 10 detik
  • Anak Riza Chalid 'ngotot' adu argumen dengan tim ahli UI.

  • Ia diduga coba gelembungkan nilai aset jadi Rp 1,3 triliun.

  • Klaim fantastis tersebut disampaikan hanya secara lisan, tanpa bukti.

Suara.com - Anak 'raja minyak' Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, disebut sempat terlibat adu argumen sengit dengan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI), 'ngotot' mempertahankan nilai aset perusahaannya yang fantastis tanpa bisa menunjukkan bukti.

Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ahmad Sutrisna dari Tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan UI, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurut BAP tersebut, perdebatan panas terjadi saat finalisasi laporan kajian terminal BBM.

"'Sempat terjadi adu argumen dengan pihak PT Tangki Merak mengenai nilai aset dan nilai sewa yang seharusnya mereka tidak berkompeten menanggapi hasil kajian kami,'" kata jaksa membacakan BAP Sutrisna.

Ahmad Sutrisna, yang dihadirkan sebagai saksi, mengonfirmasi kejadian tersebut.

Menurutnya, Kerry dan rekannya, Gading Ramadhan, mempertanyakan nilai sewa yang ditetapkan oleh tim UI, padahal mereka tidak memiliki kompetensi teknis untuk itu.

Puncak perdebatan adalah ketika pihak PT Tangki Merak mengklaim nilai aset Terminal BBM Merak mencapai Rp 1,3 triliun.

"Oil Tangking. Itu nilai aset di terminal itu 1,3 triliun?" tanya jaksa.

"Iya. 1,3 triliun," jawab Sutrisna.

Baca Juga: Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid

Namun, saat dicecar lebih lanjut oleh jaksa apakah klaim fantastis tersebut didukung oleh data, Sutrisna memberikan jawaban yang mengejutkan.

"Itu ditunjukkan data tidak, misalkan data?” tanya jaksa lagi.

"Enggak, cuman dari lisan saja," sahut Sutrisna.

Kesaksian ini memperkuat dugaan jaksa bahwa ada upaya pengkondisian dan penggelembungan nilai sejak awal dalam skandal tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang kini menjerat Kerry dan sejumlah petinggi lainnya sebagai terdakwa.

Perlu diketahui, kajian ini diawali permintaan Pertamina pada awal 2013 untuk menilai kebutuhan sewa Terminal BBM Merak.

Lantaran itu, Tim UI melakukan survei ke terminal milik PT Oiltanking Merak. Namun, Pertamina memberikan arahan agar dokumen teknis dan keuangan diminta melalui PT Tangki Merak.

Load More