-
Pemerintah menutup 106 dapur program makan bergizi gratis karena tidak memenuhi standar kebersihan.
-
Penyelenggara kini wajib mengunggah laporan foto dan video kegiatan operasional ke sistem digital.
-
Laporan visual menjadi syarat pencairan dana tahap berikutnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG dengan menutup operasional 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG atau dapur yang melanggar standar. Kini, BGN mewajibkan seluruh penyelenggara mengunggah laporan foto dan video kegiatan operasional harian ke sistem digital sebagai syarat utama pencairan dana.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak layak, kotor, atau tidak memenuhi standar sanitasi.
"Kita bekerja membawa nama negara. Jangan biarkan dapur yang tidak layak tetap beroperasi. Setiap piring yang disajikan harus mencerminkan tanggung jawab negara," tegas Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya mengumumkan penghentian operasional 106 SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Sistem Pengawasan Digital "Pasang Mata"
Untuk memastikan kepatuhan, BGN kini menerapkan sistem pengawasan berbasis bukti visual yang terintegrasi secara digital. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mendokumentasikan seluruh proses, mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, pengiriman, hingga kegiatan makan bersama, lalu mengunggahnya ke sistem.
"Kami bisa melihat aktivitas di lapangan secara real-time. Jika ada dapur gizi yang tidak aktif, tidak memasak, atau distribusi tidak sesuai waktu, akan langsung terdeteksi," kata Khairul.
Laporan visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat mutlak untuk pencairan dana tahap berikutnya. Setiap dua pekan, SPPG harus mengunggah laporan lengkap berisi data penerima, nota pembelian, serta bukti foto dan video.
Baca Juga: Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
"Tanpa laporan visual, pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan. Dengan bukti ini, tidak ada ruang untuk laporan fiktif," tuturnya.
Langkah digitalisasi ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan program bantuan pemerintah berbasis teknologi, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Terbongkar Biang Kerok Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Bahas Konflik Timur Tengah, Ini Poin yang Jadi Sorotan JK dan Eks Dubes
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Dendam, Komando IDF: Ini Hari-hari Paling Mengerikan untuk Israel
-
Gempuran Mematikan Pesawat Tak Berawak Iran Hancurkan Markas Intelijen Israel
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia