-
Pemerintah menutup 106 dapur program makan bergizi gratis karena tidak memenuhi standar kebersihan.
-
Penyelenggara kini wajib mengunggah laporan foto dan video kegiatan operasional ke sistem digital.
-
Laporan visual menjadi syarat pencairan dana tahap berikutnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG dengan menutup operasional 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG atau dapur yang melanggar standar. Kini, BGN mewajibkan seluruh penyelenggara mengunggah laporan foto dan video kegiatan operasional harian ke sistem digital sebagai syarat utama pencairan dana.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak layak, kotor, atau tidak memenuhi standar sanitasi.
"Kita bekerja membawa nama negara. Jangan biarkan dapur yang tidak layak tetap beroperasi. Setiap piring yang disajikan harus mencerminkan tanggung jawab negara," tegas Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya mengumumkan penghentian operasional 106 SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Sistem Pengawasan Digital "Pasang Mata"
Untuk memastikan kepatuhan, BGN kini menerapkan sistem pengawasan berbasis bukti visual yang terintegrasi secara digital. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mendokumentasikan seluruh proses, mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, pengiriman, hingga kegiatan makan bersama, lalu mengunggahnya ke sistem.
"Kami bisa melihat aktivitas di lapangan secara real-time. Jika ada dapur gizi yang tidak aktif, tidak memasak, atau distribusi tidak sesuai waktu, akan langsung terdeteksi," kata Khairul.
Laporan visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat mutlak untuk pencairan dana tahap berikutnya. Setiap dua pekan, SPPG harus mengunggah laporan lengkap berisi data penerima, nota pembelian, serta bukti foto dan video.
Baca Juga: Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
"Tanpa laporan visual, pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan. Dengan bukti ini, tidak ada ruang untuk laporan fiktif," tuturnya.
Langkah digitalisasi ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan program bantuan pemerintah berbasis teknologi, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK