-
Video anggota DPRD Langkat, M. Rizki Rifai, berpesta di kapal mewah di Danau Toba viral dan menuai sorotan publik.
-
Aksi tersebut dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan larangan DPP PAN soal gaya hidup mewah dan pesta hura-hura.
-
Rizki membantah tuduhan itu dan menegaskan ia hanya menghadiri acara resmi komunitas IQOS sebagai undangan.
Instruksi ini dibuat agar para kader lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
Video pesta di kapal mewah ini pun dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap arahan partainya sendiri.
4. Klarifikasi Sang Anggota DPRD
Menanggapi kehebohan yang terjadi, M. Rizki Rifai akhirnya angkat bicara. Ia membantah bahwa acara tersebut adalah pesta pribadi yang liar.
Menurutnya, kegiatan itu adalah event resmi yang diselenggarakan oleh komunitas IQOS di Danau Toba. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota komunitas yang menerima undangan resmi.
"Saya diundang IQOS di Danau Toba. Mereka mengadakan event di atas Kapal Pinisi. Jadi bukan acara pribadi atau hiburan bebas seperti yang diberitakan,” tegasnya.
5. Fakta di Balik Acara
Rifai memberikan rincian lebih lanjut untuk meluruskan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa seluruh fasilitas, termasuk kapal, disediakan oleh penyelenggara dan bersifat gratis bagi anggota komunitas.
Ia juga menyebutkan bahwa acara tersebut hanya berlangsung satu hari pada 20 September 2025.
Baca Juga: Viral! Pemancing Dapat Ikan Mas Jumbo di Danau Toba Tapi Tak Boleh Dibawa Pulang, Ada Apa?
“Kami datang beramai-ramai naik mobil Toyota Hiace. Tidak menginap, dan langsung pulang hari itu juga,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat tidak menilai sepihak berdasarkan potongan video dan siap memberikan klarifikasi resmi jika diperlukan.
Kisah video viral M. Rizki Rifai di Danau Toba menjadi cerminan sempurna dari tantangan seorang pejabat publik di zaman modern.
Di satu sisi, ada tuntutan untuk menjaga citra dan kesederhanaan. Di sisi lain, ada klarifikasi yang mencoba meluruskan konteks.
Berita Terkait
-
Viral! Pemancing Dapat Ikan Mas Jumbo di Danau Toba Tapi Tak Boleh Dibawa Pulang, Ada Apa?
-
3 Hidden Gem di Sumatera Utara: Cocok Buat Pelarian Singkat dari Rutinitas
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs