- Dasco menjelaskan, sidang awal tersebut dilakukan dalam rangka melakukan telaah hasil kajian perkara dan lalu melakukan register perkara.
- Dalam sidang awal ini juga agendanya adalah menentukan jadwal untuk pemanggilan terhadap para anggota DPR RI nonaktif.
- Pimpinan DPR telah menyetujui permohonan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang di masa reses.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan sidang awal terkait perkara anggota DPR RI nonaktif pada hari ini, Rabu (29/10/2025).
Dasco menjelaskan, sidang awal tersebut dilakukan dalam rangka melakukan telaah hasil kajian perkara dan lalu melakukan register perkara.
"Kita melakukan sidang awal, itu sidang awal itu adalah melakukan telaah hasil kajian perkara dan lalu melakukan register perkara," kata Dasco saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/10/2025).
Ia mengatakan, dalam sidang awal ini juga agendanya adalah menentukan jadwal untuk pemanggilan terhadap para anggota DPR RI nonaktif.
Nantinya para anggota DPR RI nonaktif ini dipanggil guna dimintai keterangannya dan didengarkan oleh MKD terkait perkaranya.
"Dan lalu kemudian menjadwal pemanggilan sidang-sidang, itu agendanya," ujarnya.
Dasco menyampaikan, karena baru sidang awal, maka hal itu diizinkan untuk digelar di masa reses.
"Makanya saya bikin di masa reses, supaya nanti pas masuk bisa langsung sidang," katanya.
"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD. Gitu loh," sambungnya.
Baca Juga: 'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
Lebih lanjut, ia menegaskan, sidang awal atau sidang registrasi ini juga masih dalam bagian sidang MKD.
"Betul, ya sidang registrasi kan namanya juga sidang MKD," pungkasnya.
Sebelumnya, Dasco mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menyetujui permohonan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang di masa reses.
Sidang terbuka tersebut dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025 mendatang.
Sidang tersebut salah satunya terkait dengan sejumlah anggota DPR RI yang sempat dinonaktifkan.
Dasco menjelaskan bahwa surat permohonan dari MKD telah diterima pimpinan DPR sejak minggu lalu.
Berita Terkait
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan