Suara.com - Industri tembakau nasional kembali berada di ujung tanduk. Setelah dihantam penurunan produksi di sejumlah pabrikan besar, kini ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat bayang-bayang kebijakan fiskal, terutama rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan kebijakan cukai yang terus melonjak membuat industri rokok sulit bertahan.
"Memang persoalan cukai (rokok) yang makin naik terus-menerus dan tinggi sekali itu yang memukul industri tembakau," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut Said, kenaikan tarif yang tidak seimbang menekan perusahaan, apalagi di tengah lemahnya daya beli masyarakat. "Perusahaan tidak kuat lagi bersaing di tengah daya beli masyarakat yang turun. Kecuali daya beli masyarakat juga stabil," lanjutnya.
Sebagai langkah penyelamatan, KSPI mendorong pemerintah memberlakukan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun.
"Kalau moratorium selama tiga tahun benar-benar diterapkan tanpa ada kenaikan cukai rokok, setidaknya itu bisa memberi ruang bagi industri rokok untuk bertahan," kata Said.
Selain faktor cukai, industri tembakau legal juga dirugikan oleh maraknya rokok ilegal. Said menilai praktik ini tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengancam nasib pekerja.
"Kelompok industri tembakau yang tidak membayar cukai atau ilegal itu, mereka hanya mencari keuntungan buat pemilik saja kok. Itu kan unfair," tegasnya.
Ia menambahkan, pabrik rokok ilegal lebih rentan melakukan PHK tanpa memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
Baca Juga: Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak
"Semua industri yang tidak membayar pajak harus dikenakan sanksi tegas bahkan kalau perlu ditutup perusahaan itu. Karena tidak membayarkan kewajibannya kepada negara," sambung Said.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru pada 2026. Fokus kebijakan fiskal akan diarahkan pada optimalisasi sistem administrasi dan kepatuhan.
"Menurut saya pribadi selama ini enggak usah (ada pungutan pajak baru). Dengan sistem yang ada pun, kalau pertumbuhannya bagus, anggap tax to GDP ratio-nya konstan, maka pendapatan negara juga meningkat," jelasnya.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun, tumbuh 13,51 persen dibandingkan tahun ini. Artinya, strategi fiskal lebih menekankan efisiensi dan penegakan hukum dibanding pungutan baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional