- Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan akan segera memproses dan melaksanakan putusan MKD terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati
- MKD DPR RI secara resmi memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029
- Fraksi Gerindra akan segera menjalin komunikasi langsung dengan Rahayu Saraswati dan MKD untuk menindaklanjuti putusan tersebut
Suara.com - Teka-teki mengenai nasib politik Rahayu Saraswati akhirnya menemui titik terang. Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengesahkan status Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menjadi juru bicara partai yang mengonfirmasi langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa Fraksi Gerindra akan patuh dan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik dewan.
"Ya kami akan segera memproses apa yang diputuskan MKD," kata Bambang secara lugas kepada wartawan, dikutip Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Bambang Haryadi juga mengungkapkan bahwa langkah komunikasi akan segera dibangun untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pihaknya berencana menjalin komunikasi intensif tidak hanya dengan internal partai dan Saraswati, tetapi juga dengan MKD sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan.
"Fraksi akan segera berkomunikasi dengan MKD dan Saras," ujarnya menambahkan.
Sikap Gerindra ini menjadi respons langsung atas keputusan final MKD yang diambil dalam Rapat Internal tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, tersebut secara krusial membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra sendiri, yang bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025.
Setelah melalui pembahasan mendalam yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan Tata Beracara MKD, keputusan bulat pun diambil. MKD secara resmi menyatakan posisi Rahayu Saraswati di parlemen tidak goyah.
Baca Juga: Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Nazaruddin dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Berita Terkait
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
-
Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri