- Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan akan segera memproses dan melaksanakan putusan MKD terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati
- MKD DPR RI secara resmi memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029
- Fraksi Gerindra akan segera menjalin komunikasi langsung dengan Rahayu Saraswati dan MKD untuk menindaklanjuti putusan tersebut
Suara.com - Teka-teki mengenai nasib politik Rahayu Saraswati akhirnya menemui titik terang. Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengesahkan status Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menjadi juru bicara partai yang mengonfirmasi langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa Fraksi Gerindra akan patuh dan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik dewan.
"Ya kami akan segera memproses apa yang diputuskan MKD," kata Bambang secara lugas kepada wartawan, dikutip Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Bambang Haryadi juga mengungkapkan bahwa langkah komunikasi akan segera dibangun untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pihaknya berencana menjalin komunikasi intensif tidak hanya dengan internal partai dan Saraswati, tetapi juga dengan MKD sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan.
"Fraksi akan segera berkomunikasi dengan MKD dan Saras," ujarnya menambahkan.
Sikap Gerindra ini menjadi respons langsung atas keputusan final MKD yang diambil dalam Rapat Internal tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, tersebut secara krusial membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra sendiri, yang bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025.
Setelah melalui pembahasan mendalam yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan Tata Beracara MKD, keputusan bulat pun diambil. MKD secara resmi menyatakan posisi Rahayu Saraswati di parlemen tidak goyah.
Baca Juga: Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Nazaruddin dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Berita Terkait
- 
            
              Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
- 
            
              4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
- 
            
              Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
- 
            
              Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!