- Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor
- Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural
- Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor
Suara.com - Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali memicu perhatian publik. Sejumlah warganet mempertanyakan kebijakan penahanan tersebut dan menyoroti peran jaksa yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, tindakan jaksa dalam kasus ini sudah sesuai prosedur hukum. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang telah ditetapkan hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai perdamaian.
Namun hingga batas waktu pelimpahan perkara yang ditentukan, upaya perdamaian tersebut tidak tercapai, sehingga demi kepastian hukum perkara harus dilanjutkan ke tahap persidangan.
Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural. “Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu alasan dapat dilakukan restorative justice (keadilan restoratif) adalah adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak tercapai, sehingga penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh oleh pihak pelapor, namun tidak ditemukan kesepakatan damai.
Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui bahwa salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit selama tiga bulan dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan leasing tersebut.
Fajar Trio menegaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “Penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.”
Baca Juga: Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
Kemudian Pasal 27 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut sesuai kewenangannya. Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283), yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.
“Jadi dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” jelas Fajar.
Fajar Trio menilai penting bagi publik memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga. Setiap lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, memiliki batas peran yang tidak bisa saling tumpang tindih.
“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, maka sistem hukum kita akan kacau,” tegasnya.
Menurutnya, simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran baru dalam proses peradilan.
“Jangan sampai ada pelanggaran baru dalam sebuah kasus hukum hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” pungkas Fajar Trio.
Berita Terkait
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun