- Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor
- Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural
- Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor
Suara.com - Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali memicu perhatian publik. Sejumlah warganet mempertanyakan kebijakan penahanan tersebut dan menyoroti peran jaksa yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, tindakan jaksa dalam kasus ini sudah sesuai prosedur hukum. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang telah ditetapkan hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai perdamaian.
Namun hingga batas waktu pelimpahan perkara yang ditentukan, upaya perdamaian tersebut tidak tercapai, sehingga demi kepastian hukum perkara harus dilanjutkan ke tahap persidangan.
Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural. “Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu alasan dapat dilakukan restorative justice (keadilan restoratif) adalah adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak tercapai, sehingga penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh oleh pihak pelapor, namun tidak ditemukan kesepakatan damai.
Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui bahwa salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit selama tiga bulan dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan leasing tersebut.
Fajar Trio menegaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “Penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.”
Baca Juga: Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
Kemudian Pasal 27 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut sesuai kewenangannya. Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283), yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.
“Jadi dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” jelas Fajar.
Fajar Trio menilai penting bagi publik memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga. Setiap lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, memiliki batas peran yang tidak bisa saling tumpang tindih.
“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, maka sistem hukum kita akan kacau,” tegasnya.
Menurutnya, simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran baru dalam proses peradilan.
“Jangan sampai ada pelanggaran baru dalam sebuah kasus hukum hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” pungkas Fajar Trio.
Berita Terkait
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu