-
- Menteri Sosial Gus Ipul mengingatkan bahwa bansos merupakan hak rakyat yang wajib digunakan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan.
- Ia menegaskan, dana bansos tidak boleh digunakan untuk judi, rokok, utang, atau kegiatan politik, dan harus diterima utuh tanpa potongan sepeser pun.
- Pemerintah juga tengah menyalurkan BLTS senilai Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember 2025 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Suara.com - Kementerian Sosial menegaskan kembali bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul, di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ia melarang uang bansos digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Bansos juga dilarang digunakan untuk kembayar hutang pribadi atau cicilan pinjaman.
Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.
“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” imbuhnya.
Gus Ipul menambahkan, bansos juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye. Juga tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu.
“Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” tegasnya.
Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bantuan sosial. Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.
Baca Juga: Terpopuler: Anak Purbaya Viral Sindir Gibran hingga 4 Bansos Cair November 2025
Bagi pihak yang bertugas membagikan bansos tunai, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, Gus Ipul mengingatkan agar tidak melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.
“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.
Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan bergizi, biaya sekolah anak, dan layanan kesehatan.
Bansos juga harus digunakan untuk kengembangkan usaha kecil atau kegiatan produktif. Memperbaiki rumah sederhana atau menanggulangi kebutuhan darurat keluarga.
Saat ini diketahui bahwa penyaluran bansos, baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
“Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” kata Gus Ipul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena