-
Oknum ASN Kota Pasuruan (BE, 39) ditangkap Polres Probolinggo Kota karena memperkosa keponakannya (16) hingga tiga kali.
-
Pelaku menggunakan bujuk rayu, janji, dan iming-iming untuk memperdaya korban.
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan berinisial BE (39) terkait kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Penangkapan tersangka yang berdomisili di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilakukan pada akhir Oktober 2025.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangannya, Kamis, mengonfirmasi penangkapan BE, yang merupakan paman kandung korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2025.
Berikut adalah 5 Fakta Kunci terkait kasus asusila yang melibatkan paman dan keponakan ini:
1. Korban Mengalami Depresi Setelah Tiga Kali Dicabuli
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial M (16), dilaporkan mengalami perubahan perilaku drastis, menjadi murung, dan sering mengurung diri di kamar setelah kejadian.
Perubahan inilah yang memicu kecurigaan sang ibu. Setelah dibujuk, korban akhirnya berterus terang telah diperdayai dan dicabuli oleh pamannya sendiri.
Dari pengakuan korban dan hasil penyidikan, aksi bejat ini diduga dilakukan tiga kali di rumah pelaku di kawasan Kedopok dalam waktu yang berbeda.
Baca Juga: Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
2. Modus Operandi Menggunakan Bujuk Rayu dan Iming-Iming
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan iming-iming.
Pelaku merayu keponakannya untuk berhubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan sejumlah hadiah, uang, dan janji manis.
Polisi kini masih mendalami apakah tersangka memiliki kelainan perilaku seksual tertentu.
3. Tersangka ASN Aktif Kota Pasuruan
Identitas pelaku, BE (atau BHN dalam beberapa keterangan), dikonfirmasi sebagai ASN aktif di Pemerintah Kota Pasuruan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana