News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 09:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN Kota Pasuruan (BE, 39) ditangkap Polres Probolinggo Kota karena memperkosa keponakannya (16) hingga tiga kali.

  • Pelaku menggunakan bujuk rayu, janji, dan iming-iming untuk memperdaya korban.

  • Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan berinisial BE (39) terkait kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Penangkapan tersangka yang berdomisili di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilakukan pada akhir Oktober 2025.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangannya, Kamis, mengonfirmasi penangkapan BE, yang merupakan paman kandung korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2025.

Berikut adalah 5 Fakta Kunci terkait kasus asusila yang melibatkan paman dan keponakan ini:

1. Korban Mengalami Depresi Setelah Tiga Kali Dicabuli

Korban, yang diidentifikasi dengan inisial M (16), dilaporkan mengalami perubahan perilaku drastis, menjadi murung, dan sering mengurung diri di kamar setelah kejadian.

Perubahan inilah yang memicu kecurigaan sang ibu. Setelah dibujuk, korban akhirnya berterus terang telah diperdayai dan dicabuli oleh pamannya sendiri.

Dari pengakuan korban dan hasil penyidikan, aksi bejat ini diduga dilakukan tiga kali di rumah pelaku di kawasan Kedopok dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga: Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya

2. Modus Operandi Menggunakan Bujuk Rayu dan Iming-Iming

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan iming-iming.

Pelaku merayu keponakannya untuk berhubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan sejumlah hadiah, uang, dan janji manis.

Polisi kini masih mendalami apakah tersangka memiliki kelainan perilaku seksual tertentu.

3. Tersangka ASN Aktif Kota Pasuruan

Identitas pelaku, BE (atau BHN dalam beberapa keterangan), dikonfirmasi sebagai ASN aktif di Pemerintah Kota Pasuruan.

Load More