-
Oknum ASN Kota Pasuruan (BE, 39) ditangkap Polres Probolinggo Kota karena memperkosa keponakannya (16) hingga tiga kali.
-
Pelaku menggunakan bujuk rayu, janji, dan iming-iming untuk memperdaya korban.
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan berinisial BE (39) terkait kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Penangkapan tersangka yang berdomisili di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilakukan pada akhir Oktober 2025.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangannya, Kamis, mengonfirmasi penangkapan BE, yang merupakan paman kandung korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2025.
Berikut adalah 5 Fakta Kunci terkait kasus asusila yang melibatkan paman dan keponakan ini:
1. Korban Mengalami Depresi Setelah Tiga Kali Dicabuli
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial M (16), dilaporkan mengalami perubahan perilaku drastis, menjadi murung, dan sering mengurung diri di kamar setelah kejadian.
Perubahan inilah yang memicu kecurigaan sang ibu. Setelah dibujuk, korban akhirnya berterus terang telah diperdayai dan dicabuli oleh pamannya sendiri.
Dari pengakuan korban dan hasil penyidikan, aksi bejat ini diduga dilakukan tiga kali di rumah pelaku di kawasan Kedopok dalam waktu yang berbeda.
Baca Juga: Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
2. Modus Operandi Menggunakan Bujuk Rayu dan Iming-Iming
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan iming-iming.
Pelaku merayu keponakannya untuk berhubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan sejumlah hadiah, uang, dan janji manis.
Polisi kini masih mendalami apakah tersangka memiliki kelainan perilaku seksual tertentu.
3. Tersangka ASN Aktif Kota Pasuruan
Identitas pelaku, BE (atau BHN dalam beberapa keterangan), dikonfirmasi sebagai ASN aktif di Pemerintah Kota Pasuruan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir