-
Oknum ASN Kota Pasuruan (BE, 39) ditangkap Polres Probolinggo Kota karena memperkosa keponakannya (16) hingga tiga kali.
-
Pelaku menggunakan bujuk rayu, janji, dan iming-iming untuk memperdaya korban.
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Statusnya sebagai paman kandung korban menjadi faktor yang memudahkan pelaku melancarkan aksinya karena adanya hubungan kepercayaan keluarga.
Penetapan tersangka dilakukan pada 28 Oktober 2025 setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti kuat, melakukan pemeriksaan saksi, dan visum et repertum terhadap korban.
4. Polisi Sita Bukti Kunci dan Bantah Isu Video Asusila
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan dua unit telepon genggam milik pelaku dan korban.
Terkait isu yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya video mesum yang menampilkan keduanya, pihak kepolisian membantah tegas.
5. Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini mengatur sanksi pidana yang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk penanganan dan perlindungan korban.
Baca Juga: Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran