News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 11:04 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menerima uang pemerasan atau 'jatah preman' sebesar Rp2,25 miliar dari total kesepakatan Rp7 miliar
  • Uang haram tersebut merupakan fee 5% dari kenaikan anggaran proyek di Dinas PUPRPKPP Riau yang melonjak sebesar Rp106 miliar
  • KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kadis PUPRPKPP M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) setelah melakukan OTT

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Load More